Wakil Ketua DPR RI Bidang KORPOLKAM Sosialisasi RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan di Bumi Tambun Bungai

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 22 November 2019 07:16, Dibaca 443 kali.


Palangka Raya – Wakil Ketua DPR RI Bidang Poltik dan Keamanan (Dr. HM. Aziz Syamsuddin, S.H) melaksanakan Kunjungan Kerja di Provinsi Kalimantan Tengah Bumi Tambun Bungai dalam rangka Sosialisasi RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Arya Dharma Polda kelteng ini di sambut oleh Wakapolda Kalteng (Brigjen. Pol. Rikwanto) mewakili Kapolda Kalteng, beserta jajarannya. Yang sekaligus mengikuti kegitan Sosialisasi tersebut. (20/11).

Kepala Kantor Wilyah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Ilham Djaya) turut hadir pada Kegiatan sosialisai RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Hanibal), Kepala Bagian Umum (Mahrijuni), Kepala Bidang HAM (Karyadi),  Kepala Sub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan (Joko Prayitno) dan seluruh Kepala Unit  Pelaksana Teknis (UPT) di Kota Palangka Raya. Dan juga turut hadir Danrem 102 Panju Panjung yang diwakili oleh Kasi Pers (Letkol. Inf. Bambang W), serta Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya (BEM UPR).

(Baca Juga : Lakukan Tes Urine, Langkah Lapas Sukamara Cegah Narkoba)

Pada Kegiatan sosialisai RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, dalam sambutannya Wakapolda Kalteng menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya sebagai bntuk kinerja dewan dalam mensosialisasika RUU yang sedang hangat di bahas saat ini. RUU KUHP dan Pemasyarakatan adalah suatu bentuk upaya DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi yaitu membahas dan menyusun RUU agar bisa mengakomodir terhadap keadaan saat ini, juga terkait regulasi atau hukum yang saat ini sudah ada. Dimana ada yang menilai belum mampu mengakomodir masalah-masalah yang berkembang di masyarakat sehingga DPR RI menginisiatif untuk membuat RUU KUHP dan Pemasyarakatan agar mampu berjalan dinamis menyesuaikan pola-pola kehidupan masyarakat saat ini.

Pasti ada pro dan kontra yang muncul, salah satunya pemahaman akan isi dan inti RUU itu sendiri sehingga menimbulkan multitafsir dan ketidaktahuan. Diharapkan dengan kehadiran Wakil Ketua DPR RI Bidang Poltik dan Keamanan ke Kalimantan Tengah akan bisa memberikan pemahaman yang baik, baik itu bagi penegak hukum, elemen masyarakat juga kepada instansi, termasuk ade-ade mahasiswa. Di harapkan mengerti dan paham berkenaan dengan isi dan pelaksanaannya nanti kedepan.

Kakanwil Kemenkumham Kalteng menyampaikan dalam sambutannya bahwa Isu Nasional yang sangat aktual yang terjadi di sisi pemasyarakatan, terkait over kapasitas di dalam lapas dan rutan seluruh indonesia, mencapai 100% lebih dan overstaying kelebihan tahanan di dalam lapas/rutan karena lambatnya extra vonis dari pengadilan, belum keluarnya surat baik dari kejaksaan ataupun pengadilan. KPK menghitung dengan hampir 5000 lebih overstaying memberikan kerugian sangat besar untuk negara.

Hampir 60% penyebab overkapasitas isi lapas/rutan adalah narkotika, dan untuk pengguna sekitar 40%, diharapkan pengguna narkotika tidak lagi masuk kedalam lapas/rutan tetapi masuk ke pusat rehabilitasi narkotika.

Diharapkan dengan RUU Pemasyarakatan ini bisa mempercepat tahanan/narapidana yang memang harusnya sudah mendapat pembinaan yaitu hak-hak mereka seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebeas (CMB), Cuti Bebas (CB) , Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK). Kriteria dalam Kementerian Hukum dan HAM lapas/rutan di anggap baik apabila pembinaan tahanan/narapidana belum habis masa hukuman sudah bisa di keluarkan yaitu apabila sudah menjalani 2/3 masa hukum dan berkelakuan baik di dalam lapas/rutan bisa di bebaskan.

Dalam sosialisai RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan Wakil Ketua DPR RI Bidang Poltik dan Keamanan menyampaikan bahwa DPR RI mencoba untuk melakukan penetrasi sosialisasi Undang-undang yang bulan September lalu jadi masalah besar, mengakibatkan anggaran DPR kurang lebih sekitar 200 juta habis untuk perbaikan pagar dampak dari demonstrasi beberapa waktu lalu. Pasal-pasal mana yang menjadi krusial, ternyata ada 15 pasal yang krusial dalam UU KUHP. Dalam UU KUHP terdiri dari 628 pasal, dan pasal yang menjadi perdebatan di 15 pasal itu kita inventarisir untuk mencari tahu apa yg menjadi permasalahan.

Ia juga mengatakan salah satu RUU KUHP Pasal 70 terdakwa diatas 75 tahun dan anak tidak ditahan, karena beban Bahan Makanan bagi WBP yang mana ada di Ditjen Pemasyarkatan Kemenkumham RI sudah terlalu berat. Bukan dalam arti mereka tidak boleh dihukum, tetapi dalam penghukumannya dilihat ultimum remediumnya dilihat.

Sekarang overkapasitas di Lapas/Rutan sudai mencapai 350%, yang harusnya diisi 100 orang sekarang harus diisi 350 orang. Saya meminta penyidik dari Polri dan TNI untuk sama-sama kita saling bahu membahu membantu agar overkapasitas di Lapas/Rutan ini dapat diatasi. Mengapa sosialisasi ini perlu dilakukan, karena pada waktu dekat ini Kami di DPR akan menyusun Omnibus Law, yaitu kodifikasi/penggabungan Undang-Undang yang tercerai berai dari sekian Undang-Undang menjadi satu Undang-Undang. (Red-dok, Humas Kalteng, Nov ’19).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook