Rapat PMPRB Dalam Rangka Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 19 Februari 2019 16:56, Dibaca 27 kali.


MMCKalteng – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah hari ini Selasa (19/02) melaksanakan Rapat Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dalam rangka Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Rapat yang dihadiri oleh seluruh Pejabat Kantor Wilayah dan Kepala UPT Se-Kota Palangka Raya dilaksanakan usai  kegiatan coffe morning bersama Sekretaris Jendral Kemenkumham RI. Dalam arahannya Kakanwil Juliasman Purba mengatakan bahwa PMPBR merupakan satu instrumen penting didalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Oleh karena itu  diharapkan kepada seluruh pejabat agar mengerti dan memahami bagaimana cara melengkapi data dukung untuk memenuhi delapan area perubahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

(Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Kalteng Saksikan Sertijab Dan Pisah Sambut Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya Dan Kepala Bapas Kelas II Pangkalan Bun)

Sementara Kepala Divisi Administrasi Sucipto menerangkan bahwa rapat PMPRB merupakan langkah-langkah konkret terkait pembagian tugas Tim Reformasi Birokrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Pertama adalah melakukan identifikasi tugas masing-masing dalam rangka melakukan penilaian Mandiri terkait dengan tugas dan fungsi tim reformasi birokrasi. Kemudian yang kedua Bagaimana membuat roadmap reformasi birokrasi dan pemantauan evaluasi reformasi birokrasi yang direncanakan dan di organik dengan baik kemudian Bagaimana aktivitas penilaian Mandiri terkait penilaian reformasi birokrasi yang harus dikumpul dikasihkan dengan semua aparatur sipil negara.

Selanjutnya adalah terkait perubahan pola pikir dan budaya ini kita mempunyai peraturan menteri hukum dan Ham nomor 20 tahun 2017 tentang kode etik dan perilaku pegawai di sini adalah bagian dari salah satu cara untuk membuat dan melibatkan seluruh jajaran pimpinan mengenai kode etik dan perilaku pegawai. Keterlibatan pimpinan tertinggi secara aktif dan berkelanjutan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi itu sampai sejauh mana, kemudian nanti Bagaimana media komunikasi secara reguler untuk mensosialisasikan tentang reformasi birokrasi yang sedang dan akan dilakukan dimana harus ada media komunikasi yang cakupannya seluruh pegawai dan pemangku kepentingan terkait dilaksanakan secara berkala.

Selain itu adalah upaya untuk menggerakkan organisasi dalam melakukan perubahan melalui pembentukan Agent of Change ataupun model modelnya Seperti apa begitu juga halnya dengan penataan peraturan perundang-undangan. Dalam hal  harmonisasi misalnya apakah sudah dilakukan identifikasi, di analisis dan pemetaan terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis atau tidak sinkron ini masing-masing harus membuat atau melakukan identifikasi.

Terkait dengan Sistem Pengendalian internal Pemerintah (SPIP) kita seperti apa pembentukan mitigasi resikonya seperti apa berkelanjutan untuk mitigasi resiko Seperti apa. Mengenai penataan penguatan organisasi, budaya kerja kita harus dievaluasi dan melakukan pengukuran, menilai ketepatan fungsi dan ketepatan organisasi kepada seluruh unit kerja yang mana ini merupakan salah satu tolak ukurnya.

Kemudian terkait penataan Tatalaksana, kita harus miliki peta proses bisnis seperti apa, sehingga dalam pelaksanaan kita itu seperti apa, dan tata naskah dinas seperti apa dan bagaimana. Tentu kita harus mengedepankan bagaimana mengelola pemerintahan dan organisasi ini dengan baik dan benar.

Sementara terkait dengan sistem manajemen SDM ini harus dilihat berdasarkan  analisis jabatan dan SKP-nya, kemudian perhitungan pegawainya bagaimanakah kebutuhan antara real-nya seperti apa  rencana pegawai disusun diformat,  jangan hanya karena menunggu dari pusat sementara kita tidak ada action untuk melakukan dan memberikan masukan.  Selanjutnya pada proses penerimaan pegawai tentu kita harus mendukung berdasarkan kebutuhan, dan sebagai roll model yang dibangun dalam hal pengembangan pegawai harus berbasis standart kompetensi jabatannya

Selanjutnya mengenai Pelayanan Publik apakah seluruh lini di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Kalimantan Tengah sudah sesuai dengan  yang diatur dalam undang-undang 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Seperti dalam pengelolaan pengaduan, kita harus lihat tindak lanjutnya bagaimana pengelolaan pengaduan itu diproses. Belum lagi terkait dengan indeks/penilaian kepuasan terhadap masyarakatnya Seperti apa modelnya apakah melalui online atau handphone atau bisa secara manual. Dengan melihat hal demikian apakah nilai akuntabilitas kinerja kita sudah baik dan benar, berapa Nilai kapasitas organisasinya yang didapat dari survei internal maupun eksternal, serta apakah nilai persepsi korupsi opini BPK nya sudah baik. Oleh karena itu hal-hal ini semua merupakan faktor penting yang harus kita lakukan dan harus kita jalankan, tandasnya kepala divisi administrasi.

Sedangkan pada Rapat tersebut Kepala Bagian Program dan Pelaporan H. Mahrijuni didampingi Kepala Sub Bagian PPHTI Liyana menjelaskan bagaimana cara untuk mengisi dan melengkapi data dukung dari Instrumen yang ada dalam PMPRB. Sehingga dari delapan area perubahan yang ada tentunya ada Divisi yang bertanggungjawab langsung terhadap pengisian dan melengkapi data dukungnya agar terjadi sinergitas dan akan tercipta PMPRB Kantor Wilayah yang menjadi dasar dalam rangka pembinaan serta penguatan menuju Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM terang Kabag Program dan Pelaporan. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Feb 2019)

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook