Kakanwil Tekankan Pelaksanaan Kinerja dan Anggaran Harus Tertib Administrasi, Subtansi, Hukum

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 27 Februari 2019 15:22, Dibaca 241 kali.


MMCKalteng – Usai melaksanakan apel pagi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Juliasman Purba hari ini Rabu (27/02) kumpulkan seluruh pejabat serta Pengelola Keuangan dalam rangka memberikan arahan terkait pelaksanaan kinerja dan anggaran Kantor Wilayah  di Aula lantai dua Kantor Wilayah.

Dalam arahannya, Kakanwil mengingatkan bahwa saat ini kita sudah memasuki minggu terakhir di bulan Februari, bagaimana pelaksanaan Target Kinerja (Tarja) B03 apakah sudah terlaksana apa belum. Oleh karena itu bagi yang sudah melaksanakan kegiatan segera buat laporan serta menyiapkan data dukungnya. Sedangkan bagi yang belum melaksanakan kegiatan agar segera dilaksanakan karena target penyerapan kita di B03 ini sebesar 25%.

(Baca Juga : Kakanwil Berikan Arahan Kepada Pegawai Lapas dan LPKA Palangka Raya)

Dikatakannya sebagai ASN di Kementerian Hukum dan HAM kita dituntut untuk lebih profesional dalam bekerja dan berkinerja salah satunya kita setiap harinya diwajibkan untuk mengisi jurnal harian yang ada di Aplikasi Simpeg Kemenkumham. Mengingat akan tuntutan tersebut Kita Kanwil Kemenkumham Kalteng akan menerapkan Pembayaran Tunjangan Kinerja berbasis Kinerja mulai bulan depan yakni tepatnya 23 Maret 2019. Untuk itu diharapkan kepada seluruh Pejabat yang hadir dalam rapat ini segera menginformasikan kepada bawahannya agar segera melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajiban kita bersama.

Terkait dengan kegiatan yang didalam pelaksanaan kinerjanya ada proses pengambilan keputusan, Kakanwil  mengharapkan agar dalam setiap pembuatan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan/Kepengurusan harus dengan jumlah yang ganjil tidak boleh genap. Artinya apabila ada silang pendapat dan tidak ada kata mupakat dalam hal pengambilan keputusan dari sebuah kepanitiaan/kepengurusan tersebut maka bisa dilakukan dengan voting dimana  proses keputusan berdasarkan nilai 50% plus satu.

Selain itu agar kita tetap tenang dan nyaman dalam bekerja maupun berkinerja, Kakanwil menekankan agar dalam pelaksaan anggaran dan kegiatan  harus berpedoman pada 3 T yakni tertib administrasi, Tertib Subtansi dan Tertib Hukum, hal ini dilakukan agar apa yang kita lakukan tidak menyalahi aturan serta dapat dipertanggung jawabkan ucap mantan Inspektur Wilayah III ini. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Feb 2019)

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook