Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 22 November 2019 07:33, Dibaca 2 kali.
Palangka Raya – Kepala Bidang Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Agustina Dayaleluni) dan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Doaa Risma Diputra) menjadi narasumber dalam “Pelatihan Legal Drafter” di Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya. (21/11).
Pada kesempatan ini Agustina memberikan pemahaman apa yang dimaksud legal drafter dan legislative drafter kepada Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN. Legal Drafting merupakan konsep dasar tentang penyusunan peraturan Perundang-undangan yang berisi tentang naskah akademik hasil kajian ilmiah beserta naskah awal peraturan Perundang-undangan yang diusulkan. kegiatan legal drafting adalah dalam rangka pembentukan peraturan Perundang-undangan. Tugas pokok untuk legislative drafter sendiri adalah menyusun naskah akademik.
(Baca Juga : Bukan Cuma Kita, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Juga Perlu Hiburan )
Seorang legal drafter harus mengawal rancangan peraturan yang dibuatnya hingga jadi dan laik diterapkan di masyarakat. Jika dikaitkan dengan pembentukan peraturan yang terjadi di DPR, penggodokkan UU tidak selalu terkait dengan masalah politik semata. Karena, selama ini legal drafter menyusun peraturan harus mengedepankan fakta, logika dan ilmu pengetahuan.
Kemudian paparan dilanjutkan oleh Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda (Doaa Risma Diputra). Ia menjelaskan pengertian Peraturan Perundang-Undangan, Kedudukan Peraturan Daerah dalam Hierarki Peraturan Perundangan, dan membahas teknik bagaimana Penyusunan Peraturan Daerah.
Pada kesempatan ini pula, Dekan Fakultas Syariah (Abdul Helim) menyampaikan harapannya bahwa nantinya Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dapat memberikan pelatihan lebih lanjut kepada mahasiswa melalui praktek langsung baik di kelas atau melalui pelatihan di Kantor Wilayah. Untuk itu nantinya kerjasama lebih lanjut akan ditindak lanjuti melalui MOU. (red-dok, humas kalteng, Nov `19).
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.