Ini Kadar Zakat Fitrah di Kabupaten Kapuas

Kontribusi dari Kemenag Kalteng, 16 April 2021 15:41, Dibaca 31 kali.


MMCKalteng – Kapuas – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas bersama Pemkab Kapuas dan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam telah mengadakan rapat pada Kamis (15/4/2021). Hasilnya, terdapat sejumlah ketentuan terkait zakat fitrah tahun ini.

Plt. Kepala Kantor Kemenag Kapuas H. Hamidhan di ruang kerjanya, Jumat (16/4/2021) menjelaskan, kadar zakat fitrah per jiwa adalah 2,5 kilogram. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.

(Baca Juga : Sosialisasi Indikator Survei IPK-IKM dan Survei Integritas)

Jika dikonversi ke uang, maka kadar zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang dikonsumsinya setiap hari. Beras Mayang dan sejenisnya dihargai sebesar Rp. 46 ribu, Karang Dukuh Rp. 41 ribu.

Selanjutnya, beras Siam Lantik dan Unus Rp. 39 ribu, Rojo Lele Rp. 35 ribu, dan beras jenis Gadabung Rp. 32 ribu.

“Ketentuan tersebut berlaku untuk per jiwa, berdasarkan harga beras yang ada di Kota Kuala Kapuas,” kata H. Hamidhan.

“Untuk kecamatan lain, silakan menyesuaikan dengan harga beras setempat,” imbuhnya.

Tentang pembayaran zakat fitrah, H. Hamidhan meminta agar umat muslim mematuhi edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021. Hal itu demi meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Pembayaran zakat fitrah sebisa mungkin tidak menjadi media penyebaran Covid-19. Tetap harus mematuhi protokol kesehatan,” bebernya.

Sejumlah pihak yang terlibat dalam pembahasan kadar zakat fitrah itu diantaranya Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah. Kemudian, terdapat pula Dinas Perdagangan dan Kantor Urusan Agama Kecamatan se-Kabupaten Kapuas. (Gondo Utomo)

Kemenag Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook