Petugas Lapas Sukamara Siapkan Berkas Pengusulan Remisi Hari Raya Idul Fitri

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 15 April 2021 13:55, Dibaca 1,056 kali.


MMCKalteng - Sukamara - Ada banyak Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara yang akan diusulkan Remisi Khusus pada lebaran tahun ini. Sebanyak 27 orang Warga Binaan Lapas Sukamara dipastikan mendapatkan pengurangan masa pidana atau hukuman melalui program Remisi, 10 orang diantaranya mendapatkan Remisi Pertama. 

Melalui staf Sub Seksi Admisi dan Orientasi (AO) dan staf dari Sub Seksi Pembinaan, dokumen dan berkas Warga Binaan disusun untuk keperluan pengusulan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021. Umumnya ada beberapa program pada setiap Lembaga Pemasyarakatan yang menjadi dasar pengurangan menjalani masa pidana bagi Warga Binaan dalam bentuk aturan pelaksanaan Permenkumham yang diimplementasikan di Lapas yakni Remisi Umum, Remisi Khusus, Remisi Kemanusiaan, Remisi Tambahan, Remisi Susulan dan program yang paling populer saat ini Asimilasi yang dilaksanakan di rumah untuk mengantisipasi penularan wabah virus covid-19 secara masif di Lapas. 

(Baca Juga : Lapas Narkotika Kasongan Lakukan Simulasi Penanganan Kebakaran)


Pemberian Remisi ini diberikan kepada semua warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang terdapat dalam aturan perundang-undangan. Pengusulan Remisi Bulan Suci Ramadhan ini diberikan khusus kepada Warga Binaan yang beragama Muslim dan memenuhi syarat, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di Lapas serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. 

Rizky Abadi Putra, Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan pada Sub Seksi AO dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa berkas pengusulan remisi ini akan segera diinput agar tidak ada hambatan di kemudian hari, sehingga perlu disiapkan dari jauh-jauh hari. "Sebulan sebelum jatuh tempo pemberian Remisi, berkasnya harus sudah disiapkan dan akan segera diinput dari sekarang untuk memastikan proses pengusulan ini berjalan lancar," ucapnya. 


Selanjutnya, Kristoni selaku Staf Pembinaan bagian Integrasi mengatakan bahwa pemberian Remisi dikhususkan bagi Warga Binaan yang telah memenuhi syarat. "Remisi ini kita berikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan secara hukum, selain itu juga sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik, sehingga program ini layak untuk diusulkan bagi Warga Binaan Muslim di bulan Suci Ramadhan tahun ini," tutupnya. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook