Rutan Kuala Kapuas Keluarkan 14 Narapidana Melalui Integrasi

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 19 Maret 2021 15:36, Dibaca 765 kali.


MMCKalteng - Kapuas – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas keluarkan 14 Narapidana melalui integrasi berupa Asimilasi Di Rumah, Kamis (18/3/2021). Asimilasi Di Rumah Narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). 


Narapidana yang dapat diberikan hak integrasi harus memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana, dengan disertakan melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat administratif.  Kepala Rutan Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto mengatakan bahwa rata-rata Narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah adalah Narapidana dengan tindak pidana ringan.

(Baca Juga : KPN Kanwil Kemenag Bagikan Paket Lebaran)


“Sebanyak 14 Narapidana yang diberikan Asimilasi Di Rumah, rata-rata hukuman mereka yang mendapatkan asimilasi ini di bawah 2 tahun. Harapan kami dengan adanya asimilasi rumah ini bisa mengurangi angka over capacity di Rutan Kuala Kapuas,” pungkas Toni.

Narapidana yang mendapatkan hak integrasi dihubungkan melalui aplikasi zoom dengan pihak Bapas Palangka Raya untuk proses registrasi klien Bapas. Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Palangka Raya, Amri mengingatkan bahwa warga binaan yang hari ini asimilasi untuk tetap berada di rumah sampai mendapatkan integrasi. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook