Empat Orang Narapidana RUTAN Palangka Raya Dapatkan Asimilasi

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 09 Februari 2021 09:44, Dibaca 21 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya melaksanakan pembebasan Narapidana melalui Asimilasi kepada 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 berdasarkan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020, Senin (8/2/2021). Sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, pada Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 terdapat beberapa poin penyempurnaan. Diantaranya adalah terkait syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online, yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan.


Serah terima 4 orang WBP kepada Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) tersebut, pengawasan dan pembimbingan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya. Sebelum dibebaskan dari Rutan, para warga binaan terlebih dahulu dibekali pemahaman dan ketentuan selama menjalani Asimilasi di rumah.

(Baca Juga : Tiga Orang Narapidana Lapas Sampit Jalani Program Asimilasi Rumah dan 1 Orang Narapidana Jalani Pembebasan Bersyarat)


Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya Suwarto berpesan kepada warga binaan untuk menjaga nama baik Rutan Palangka Raya, jangan berperilaku buruk, bahkan mengulangi kesalahan yang sama dan selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. "Ingat asimilasi di rumah bukan berarti kalian bebas murni, tetapi masih ada aturan-aturan yang harus dijalankan oleh warga binaan salah satunya wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) selaku pengawas dalam program asimilasi di rumah," tegas Suwarto.

Ucapan terima kasih dan rasa syukur pun tak terbendung terlihat dari raut wajah warga binaan Rutan Palangka Raya. Setelah menerima SK asimilasi di rumah, 4 orang warga binaan tersebut diserahkan ke pihak Bapas Palangka Raya untuk laporan awal sekaligus dilakukan pembimbingan dan pengawasan oleh petugas Bapas. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook