Lima Ratus Dua Puluh WBP Lapas Palangka Raya Terima Remisi Umum Tahun 2020

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 17 Agustus 2020 08:04, Dibaca 7 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menjadi tuan rumah pelaksanaan Acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia Tahun 2020 via video conference di Aula Luar Lapas Palangka Raya, Senin (17/8/2020). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Forkopimda, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Rupbasan Kelas I Palangka Raya, Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Mitra Pembinaan dan Pendidikan Warga Binaan, serta para rombongan tamu yang hadir.


Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Lapas Palangka Raya, Chandran Lestyono, Pejabat Struktural Eselon IV dan V serta seluruh Pegawai Lapas Palangka Raya. Kegiatan ini berlangsung pukul 11.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

(Baca Juga : Tim WBK/WBBM Rutan Buntok Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Desk Evaluasi Pembangunan ZI )


Pemberian Remisi Umum merupakan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) karena dengan remisi diharapkan WBP dapat berperilaku yang baik. Pemberian Remisi Umum ada dua jenis yaitu Remisi Umum I dan Remisi Umum II. Remisi Umum I adalah remisi yang didapat WBP namun masih menjalani sisa pidananya. Sedangkan Remisi Umum II adalah remisi yang didapat WBP dan langsung bebas.

Narapidana Lapas Palangka Raya yang mendapat Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 sebanyak 520 orang yang terdiri dari:

1. Remisi Pidana Umum RU I sebanyak 311 orang dan RU II sebanyak 2 orang

2. Remisi PP 99 Narkotika RU I sebanyak 206 orang dan RU II nihil

3. Remisi PP 99 Korupsi RU I sebanyak 1 orang dan RU II nihil.

 

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, menyebutkan bahwa dalam perayaan kemerdekaan, narapidana tetap memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara.

"Salah satunya adalah remisi atau hak mendapatkan pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ungkap Yasonna.

Kepala Lapas Palangka Raya, Chandran Lestyono, berharap dengan pemenuhan hak para WBP ini dapat meningkatkan semangat mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi serta berguna bagi bangsa dan negara.

"Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para WBP dapat mengambil hal positif salah satunya untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi serta menjadi WNI yang berguna bagi bangsa dan negara," harap Chandran. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook