Kemenag Barut Keluarkan Surat Minta Ibadah Berjamaah di Masjid Ditiadakan Sementara

Kontribusi dari Kemenag Kalteng, 07 Agustus 2021 15:14, Dibaca 27 kali.


MMCKalteng - Barito Utara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara mengeluarkan surat Nomor: 1503//Kk.15.2.6/KS.00/08/2021 tanggal 6 Agustus 2021. Surat itu berisi imbauan agar pengurus musala atau masjid meniadakan sementara kegiatan ibadah berjamaah.

Surat itu sendiri terkait dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di kabupaten setempat. Sebagaimana diatur oleh Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/269/2021 tanggal 5 Agustus 2021.

(Baca Juga : Kalapas Muara Teweh Secara Resmi Tutup Pelatihan Pangkas Rambut)

“Kami mengeluarkan surat tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan Bupati Barito Utara tentang pemberlakuan PPKM level 4 di Barito Utara,” kata Kepala Kankemenag HM. Yusi Abdhian, Sabtu (7/8/2021) di Muara Teweh.

Menurut HM. Yusi Abdhian, surat tersebut juga menjadi bagian dari SE Menteri Agama RI yang mengatur tentang pelaksanaan ibadah berjamaah atau bersama-sama selama pandemi Covid-19. Yusi berharap surat itu bisa dipahami sebagai upaya menekan peningkatan jumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Menjadi tanggung jawab kita semua untuk membantu pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Dikatakan, surat tersebut akan segera disebarluaskan melalui aparatur Kemenag Barito Utara yang tersebar di setiap kecamatan. Penyuluh agama juga diingatkan untuk bisa membantu sosialisasi atas surat tersebut.

“Saya mengajak kepada masyarakat muslim untuk sementara waktu menjalankan ibadah di rumah saja, berjamaah dengan keluarga,” pinta HM. Yusi Abdhian. (Dody Junaidi)

Kemenag Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook