Kakanwil Kemenag Serahkan SK Izin PPIU dan PIHK

Kontribusi dari Kemenag Kalteng, 31 Mei 2021 08:43, Dibaca 7 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Sebanyak 4 SK izin kantor cabang Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diserahkan oleh Kakanwil Kemenag Kalimantan Tengah H. Abd. Rasyid, Senin (31/5/2021). Penyerahan itu dibarengkan dengan pembinaan pegawai yang digelar di aula Kanwil Kemenag.

Penerima SK izin itu adalah PT. Annur Maknah Wisata Cabang Buntok, Kabupaten Barito Selatan. Kemudian, PT. Kamilah Wisata Muslim Cabang Kasongan, Kabupaten Katingan, PT. Kamilah Wisata Muslim Cabang Palangka Raya, dan PT. Arofah Mina Cabang Palangka Raya.

(Baca Juga : Lapas Palangka Raya Ikuti Rakor Deputi V/Kamtibnas dengan Instansi Penegak Hukum se-Provinsi Kalteng)

“Penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus itu adalah sebuah urusan yang berkaitan langsung dengan Allah SWT. Saya minta semua perusahaan mengedepankan pelayanan kepada jemaah, karena keterkaitan langsung dengan Allah SWT itu,” ucap H. Abd. Rasyid.

Mantan Kakanwil Kemenag Sulawesi Utara ini mengingatkan pentingnya kepatuhan atas aturan yang berlaku. Meski saat ini ibadah umrah dan haji terpengaruh pandemi Covid-19, H. Abd. Rasyid tetap meminta seluruh perusahaan PPIU dan PIHK agar tak mengabaikan berbagai aturan yang harus dipatuhinya.

Di sisi lain, H. Abd. Rasyid juga meminta Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk melakukan pengawasan secara terus menerus. Itu agar perlindungan bagi jemaah tetap menjadi yang utama.

“Pengawasan dari Kantor Wilayah melalui Bidang PHU juga menjadi bagian penting agar penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus yang dijalankan PPIU dan PIHK tetap mengedepankan perlindungan bagi jemaah,” tegas H. Abd. Rasyid. (Gondo Utomo)

Kemenag Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook