Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2020 Secara Simbolis Oleh Bupati Barito Selatan

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 17 Agustus 2020 17:19, Dibaca 7 kali.


MMCKalteng - Barito Selatan – Pemberian remisi umum dalam rangka peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75  tahun 2020 dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Barito Selatan di halaman Kantor Bupati Barito Selatan, Senin (17/8/2020). Pemberian remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat selalu diberikan pada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta berkelakuan baik dalam masa pembinaan menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada tahun ini, sebanyak 108 orang Warga Binaan Rutan Buntok yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2020 sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM dan telah memenuhi syarat.


Kali ini pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Barito Selatan, Eddy Raya kepada 1 (satu) orang perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Buntok pada saat upacara peringatan kemerdekaan RI di halaman Kantor Bupati Barsel. Bupati Barsel mengucapkan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi umum dan berharap ini menjadi motivasi untuk memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

(Baca Juga : Tingkatkan Deteksi Dini, Lapas Palangka Raya Gelar Razia Blok Hunian)


Kemudian, kegiatan pemberian remisi dilanjutkan secara virtual diikuti oleh seluruh jajaran di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang terpusat di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pelaksanaan pemberian remisi di Rutan Buntok langsung diberikan secara simbolis oleh Kepala Rutan Buntok, Mastur kepada 1 (satu) orang perwakilan warga Binaan Pemasyarakatan di Aula Rutan Buntok dengan mengikuti susunan kegiatan yang terpusat di Mataram.

Kepala Rutan Buntok berharap dengan adanya pemberian remisi ini bisa memberikan semangat dan motivasi ke depannya menjadi lebih baik. “Selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi, jadikan ini sebagai acuan bagi diri sendiri untuk memperbaiki diri menjadi seseorang yang lebih baik dan bertanggung jawab kelak setelah bebas kembali ke masyarakat,” terang Mastur. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook