Dishub Kalteng Dukung Penguatan Perlindungan Dasar dan Ketentuan Penyelenggaraan Angkutan Penumpang

Kontribusi dari DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, 20 Agustus 2026 13:33, Dibaca 80 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah mendukung upaya peningkatan pemahaman pelaku usaha dan pemangku kepentingan terhadap perlindungan dasar penumpang serta ketentuan penyelenggaraan angkutan penumpang. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Perlindungan Dasar dan Ketentuan Pelaksanaan Angkutan Penumpang yang diselenggarakan oleh PT Jasa Raharja dan berlangsung di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah. Kamis, (20/8/26)

Kegiatan ini menjadi wadah untuk memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai pentingnya pemenuhan aspek keselamatan, perlindungan penumpang, serta kepatuhan terhadap ketentuan dalam penyelenggaraan angkutan umum.

(Baca Juga : Badan Kesbangpol Prov. Kalteng Tegaskan Komitmen Mendukung Pengawasan oleh Itjen Kemendagri RI)

Mewakili Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, Kepala Bidang Angkutan Jalan Ahmad Isnaeni menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah, penyelenggara angkutan, dan pihak terkait sangat diperlukan untuk memastikan layanan transportasi penumpang dapat berlangsung secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penyelenggaraan angkutan penumpang tidak hanya berkaitan dengan aspek pelayanan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa. Karena itu, pemahaman terhadap ketentuan penyelenggaraan angkutan harus terus diperkuat, baik oleh pemerintah maupun para pelaku usaha,” ujar Ahmad Isnaeni.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan menjadi salah satu bagian penting dalam menciptakan penyelenggaraan angkutan yang tertib. Dalam materi sosialisasi juga disampaikan berbagai ketentuan mengenai Angkutan Antar Jemput (Travel) dan Angkutan Sewa Khusus (ASK), mulai dari pengurusan perizinan melalui sistem OSS-RBA, pilihan kode KBLI, kewenangan operasional, hingga masa berlaku izin.

Untuk Angkutan Antar Jemput, materi sosialisasi menjelaskan antara lain mengenai persyaratan teknis dan administratif, termasuk penggunaan kendaraan penumpang umum dengan kapasitas silinder minimal 2.000 cc, kepemilikan paling sedikit lima kendaraan, kelengkapan dokumen kendaraan, pemasangan Global Positioning System (GPS), penyediaan pool kendaraan, serta pemenuhan ketentuan lainnya.

Sementara itu, dalam penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, turut disampaikan ketentuan mengenai bentuk badan hukum, kepemilikan kendaraan, persyaratan administratif dan teknis, batas usia kendaraan, serta ketentuan terkait wilayah operasional. Seluruh dokumen persyaratan tersebut diproses melalui sistem OSS-RBA sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Ahmad Isnaeni menegaskan bahwa pemenuhan aspek legalitas dan persyaratan teknis bukan semata-mata merupakan kewajiban administratif bagi perusahaan angkutan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberikan jaminan pelayanan dan keselamatan kepada masyarakat.

“Dengan adanya pemahaman yang sama mengenai regulasi, diharapkan penyelenggara angkutan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan, sehingga masyarakat mendapatkan layanan transportasi yang lebih aman, nyaman, dan memiliki kepastian perlindungan,” lanjutnya.


Di sisi lain, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja ini juga memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan dasar kepada pengguna jasa transportasi. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan transportasi di wilayah Kalimantan Tengah.

Melalui kolaborasi dan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku, diharapkan penyelenggaraan angkutan penumpang di Kalimantan Tengah semakin tertib, memenuhi aspek keselamatan, serta mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi. (TAP) /Edt : EK

DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook
Twitter