Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 29 April 2020 14:46, Dibaca 11 kali.
MMCMalteng - Palangka Raya - Menyimpan dan merawat barang bukti merupakan tugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palangka Raya. Barang bukti itu dari sitaan perkara maupun yang sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap. Hari ini Kejaksaan Negeri Palangka Raya melakukan pengecekan barang bukti di Rupbasan Kelas I Palangka Raya. (Rabu, 29/04/2020).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Urusan Kelengkapan Kejari Palangka Raya Siswantoro dan Kepala Sub Seksi Barang Bukti Endri Akbar. Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Palangka Raya Genny Marco juga ikut mendampingi pengecekan tersebut.
(Baca Juga : Kanwil mendapat Arahan dan Penguatan mengenai Zona Integritas menuju WBK langsung dari Inspektur Jenderal Wilayah II)
Pengecekan ini dilaksanakan terkait proses pelelangan barang bukti berupa 7 unit dump truck beserta kayu yang akan dilakukan awal bulan Mei tahun 2020. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2020).
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.