Sekilas Info
Kontribusi dari Ika Alqinaya, 01 September 2026 18:08, Dibaca 149 kali.
MMCKalteng – Palangka Raya – Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Anang Dirjo mengikuti Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (1/9/2026).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Yetro Midel Yoseph yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Pembahasan difokuskan pada sejumlah pasal dan ayat dalam Raperda, salah satunya Pasal 7 yang mengatur tahapan pengaduan, verifikasi, dan klarifikasi terhadap laporan sengketa dan konflik pertanahan.
(Baca Juga : Gubernur Kalteng Salurkan Bantuan Tahap 1 Untuk Korban Banjir)
Dalam pembahasan, Anang Dirjo memberikan masukan agar proses verifikasi terhadap pengaduan tidak hanya memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga memperhatikan keabsahan data dan dokumen pertanahan yang diajukan.
Menurut Anang, hal tersebut penting karena berdasarkan pengalaman di lapangan, masih ditemukan dokumen pertanahan yang secara tampilan seolah-olah telah dibuat sejak puluhan tahun lalu, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui baru dibuat dalam waktu relatif singkat.
“Apakah keabsahan itu perlu diuji dulu? Karena kita membuang waktu kalau langsung ada data kemudian langsung kita proses. Data ini perlu kita pertanyakan apakah sah atau tidak,” ujar Anang.
Ia menilai pemeriksaan keabsahan dokumen sejak tahap awal dapat mencegah proses penyelesaian sengketa berjalan berdasarkan bukti yang belum dapat dipastikan validitasnya. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam memperkuat tahapan verifikasi dan klarifikasi yang diatur dalam Raperda.
Dalam pembahasan Pasal 7, Pansus juga menyoroti perlunya mekanisme yang memastikan berkas pengaduan telah memenuhi persyaratan sebelum dilakukan verifikasi dan klarifikasi oleh Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Selain kelengkapan dokumen, rapat turut membahas kemungkinan adanya tanda bukti atau penanda administratif bahwa persyaratan pengaduan telah dinyatakan lengkap. Mekanisme tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari teknis pelaksanaan Tim Terpadu.
Anang mengatakan pembahasan berbagai masukan tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalteng dan DPRD dalam menyempurnakan Raperda.
“Kita sudah melakukan diskusi terkait masukan pasal-pasal yang memang harus kita bahas bersama. Ada sinergi, karena ini merupakan Ranperda DPRD yang mengatur penyelesaian sengketa tanah yang tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, lurah, kecamatan maupun kabupaten,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan Raperda ini diharapkan dapat memberikan landasan dalam menangani sengketa dan konflik pertanahan yang belum dapat diselesaikan pada tingkat kabupaten/kota. Mekanisme penyelesaian di tingkat provinsi diharapkan dapat berjalan lebih terarah dengan adanya ketentuan yang jelas.
“Ini nanti Ranperda yang memang menjadi penyelesaian di tingkat provinsi yang dilakukan oleh DPRD, dan DPRD juga selaku tim terpadu,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda akan kembali dilanjutkan pada 7 September 2026 untuk menyempurnakan sejumlah ketentuan yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Anang berharap proses penyempurnaan dapat segera diselesaikan sehingga Raperda tersebut dapat menjadi instrumen dalam membantu penyelesaian berbagai sengketa pertanahan yang belum terselesaikan di tingkat kabupaten/kota.
“Untuk penyempurnaan dari Ranperda ini dan secepatnya bisa selesai, sehingga pihak DPRD Provinsi Kalteng bisa menyelesaikan sengketa-sengketa yang memang tidak selesai di tingkat kabupaten/kota,” pungkasnya. (IAQ/Foto: Arl)