Tingkatkan Kualitas Perancang, Sesditjen Pp Beri Pendalaman Materi Tentang Etika Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 10 April 2018 11:31, Dibaca 1,953 kali.


MMCKalteng - Kedudukan dan tugas perancang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang menyebutkan bahwa Perancang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Perancang pada unit kerja yang mempunyai tugas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya. Dalam menjalankan tugasnya seorang Perancang wajib bersikap profesional sesuai dengan displin ilmu hukum, ilmu perundang-undangan, dan displin ilmu lain yang dibutuhkan hal ini disampaikan Yoseph Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah kala membuka secara resmi kegiatan Pendalaman Materi tentang Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan di Palangka Raya Selasa (10/04).

Menurut Yoseph, Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah merupakan salah satu langkah kongkrit yang ditujukan kepada Perancang Peraturan Perundang-undangan ditingkat daerah dalam menyamakan persepsi, pemahaman, serta meningkatkan pengetahuan serta ketrampilan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak melanggar ketertiban umum.

(Baca Juga : Sukseskan Pemilu 2019, Lapas Dan Rutan Sekalimantan Tengah Laksanakan Perekaman E-Ktp Bagi WBP )

Yoseph juga berpesan melalui kegiatan ini, para peserta dapat berperan aktif sehingga dapat meningkatkan pemahaman terhadap pembentukan produk hukum daerah yang berkaitan dengan setiap tahapan pembentukan rancangan peraturan daerah serta membawa manfaat demi kemajuan pembangunan hukum di daerah serta bersinergi dengan sistem hukum nasional dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Panitia Penyelenggara Kapala Bidang Hukum Sopianur dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan wawasan dan mendapatkan tenaga perancang yang berkualitas dalam rangka menunjang pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya. Kegiatan ini diikuti sebanyak 20 orang peserta yang terdiri dari para perancang dari Kantor Wilayah sendiri, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, Sekretariat DPRD Provinsi dan Kota Palangka Raya dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, BPSDM dan dari BKN Banjar Baru.

Mengingat pentingnya kegiatan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI Priyanto yang terjun langsung ke Palangka Raya untuk menjadi narasumber pada kegiatan ini. Dalam paparannya, Priyanto menyampaikan materi tentang Etika Perancang Perundang-undangan. Menurutnya dalam materi tersebut dirinya akan menjelaskan tentang pengertian etika profesi perancang, kode etik, jiwa korp, etika ANS dan Etika Perancang serta Pemahaman mengenai prinsip good governance dan good goverment.   (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Mar 2018).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook