Kakanwil Beserta Kepala Divisi Yankum Dan Jft Perancang Ikuti Pre Test Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Raperda Metode E-Learning

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 10 Januari 2020 16:03, Dibaca 757 kali.


Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Ilham Djaya), didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Cahyani, pejabat struktural divisi pelayanan hukum dan ham beserta seluruh JFT Percancang Peraturan Perundang-Undangan di Kantor Wilayah Kalimantan Tengah mengikuti pre test pelatihan penguatan pengharmonisasian Raperda dengan metode e-learning di aula Kahayan kantor wialyah. Jum’at (10/01/2020).

Berdasarkan notula Rapat Koordinasi Pelatihan Penguatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah yang dilaksanakan pada hari Senin, 11 November 2019, ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor SDM.661.SM.02.03 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Penetapan Peserta Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Metode Teleconference dan E-Learning di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

(Baca Juga : USAI RESMI MENJADI PUCUK PIMPINAN DI KEMENKUMHAM KALTENG, KAKANWIL DAN STAF AHLI MENTERI BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BERI ARAHAN PEJABAT DAN PEGAWAI)

Pre test ini sebagai suatu metode untuk mengukur pengetahuan para peserta pelatihan sebelum mereka menerima materi pada hari senin dan selasa nanti. Soal soal dalam pre test ini berkaitan dengan aturan, mindset dan teknis dalam melakukan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah berjumlah 20 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 30 menit.(Red-dok, Humas Kalteng, Jan 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook