Lapas Sukamara Laksanakan Sosialisasi Permenkumham bagi WBP

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 01 April 2020 11:09, Dibaca 805 kali.


MMCKalteng - Sukamara - Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Lapas Kelas III Sukamara langsung melaksanakan sosialisasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di ruang pertemuan blok hunian, Rabu (1/4/2020).

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kalapas Sukamara Asmuri serta didampingi dari Staf Kasubsi Pembinaan dan Staf Kasubsi Admisi Orientasi. Dalam arahannya, kalapas menyampaikan syarat dan ketentuan bagi Warga Binaan yang bisa diikutsertakan dalam program ini.

(Baca Juga : Delapan Puluh Tujuh WBP Rutan Kelas IIB Buntok Dapatkan Remisi Khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H)

"Adapun tujuan dari program ini terkait tanggap darurat COVID-19, supaya lebih aman isolasi di rumah. Karena kalau di Lapas riskan penularan, program ini dilaksanakan sesuai dengan dasar surat Permenkumham," tuturnya.

Dia juga menyampaikan, "Bgi Warga Binaan Pemasyarakatan yang memenuhi syarat dalam program ini, pengeluaran dan pembebasan melalui Asimilasi Integrasi Tidak dipungut biaya sama sekali," tambahnya. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook