Dorong Potensi Kekayaan Intelektual, Kakanwil Temui Bupati Kotim

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 12 April 2022 22:38, Dibaca 343 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Timur - Dalam rangka menyebarluaskan pemahaman masyarakat terhadap potensi dan pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kepala Kantor Wilayah Ilham Djaya kunjungi Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), yang dalam hal ini disambut langsung oleh Asisten I bersama Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kotim Sepnita dan Kasubbag Bantuan Hukum Setda Kotim Abdul Rohismanto serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotim Kasian, dengan agenda Sosialisasi Kekayaan Intelektual sekaligus penyerahan sertifikat indikasi geografis beras siam "epang" Sampit, yang telah melalui proses dalam waktu yang sangat panjang, kini telah tercatat IG nya di Kemenkumham. Bertempat di ruang rapat Bupati Kotim, pada Selasa (12/4/2022), Asisten I Setda Kotim Diana Setiawan menyambut baik kedatangan Pimpinan Wilayah Kemenkumham Kalteng bersama rombongan serta menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Kotim karena tidak dapat bertemu langsung.

Dalam diskusi yang diinisiasi oleh Kakanwil Kemenkumham Kalteng ini, dilaksanakan dengan sangat interaktif. "Hasil karya kekayaan intelektual di Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki ciri khas dan karakteristik tersendiri. Contohnya beras siam epang yang sudah didistribusikan, apalagi mengingat beras siam epang yang memiliki potensi melambung tinggi dengan citra rasa yang betul-betul beda dengan rasa beras pada umumnya. Untuk selanjutnya sangat penting sekali untuk kita bersama memperhatikan atau mempertahankan Hak Kekayaan Intelektualnya (indikasi geografis),” ungkapnya.

(Baca Juga : Temui Bupati, Kalapas Sukamara Sampaikan Keinginan)

Ilham Djaya menyampaikan, secara sederhana dan kongrit contoh nyata produk KI di berbagai daerah yang melambung tinggi dan membantu perekonomian suatu daerah. Selain pentingnya Kekayaan Intelektual (KI), Kakanwil juga menjabarkan inovasi yang diluncurkan Kemenkumham dalam memberikan kemudahan usaha kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yaitu Perseroan Perorangan, dimana setiap orang yang memiliki usaha sudah bisa mendirikan badan hukum usahanya, dengan manfaat luar biasa yang belum banyak disadari oleh pelaku usaha masa kini.


Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi mengatakan, Kanwil Kemenkumham Kalteng terus berupaya menyebarluaskan informasi Kekayaan Intelektual kepada masyarakat maupun pemerintah daerah. Mengingat, ada banyak sekali potensi kekayaan intelektual khas Kalteng yang harus dilindungi.

“Kekayaan Intelektual ini nantinya akan membawa manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat. Kami mendorong dan terus bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menginisiasi produk perda yang juga mendukung upaya perlindungan dan penyelenggaraan Kekayaan Intelektual di daerah,” ujarnya.


Diskusi ini ditutup dengan dukungan dari pemerintah daerah dalam mendorong Hak Kekayaan Intelektual Khas Kabupaten Kotim. Pihak Pemerintah Kotim akan terus berkoordinasi dan konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng terkait kendala dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal. Di ujung pembicaraan disepakati pengaturan tanggal pelaksanaan sosialisasi yang diagendakan dihadiri Bupati Kotim Halikinoor. (Red-dok, Humas Kanwil - Holik, April 2022/edt:rkh)

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook