Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 14 Desember 2020 15:24, Dibaca 566 kali.
MMCKalteng - Sukamara - Kejaksaan Negeri Sukamara melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara terkait kegiatan peminjaman 2 orang Tahanan untuk mengikuti persidangan secara online. Kegiatan koordinasi dilaksanakan tepat pukul 10:30 WIB, yang selanjutnya 2 orang tahanan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukamara, Senin (14/12/2020).
Sebelumnya pihak dari kejaksaan telah menginformasikan dalam bentuk Surat Panggilan Terdakwa yang mana ditandatangani oleh pihak Kejaksaan, pihak Lapas dan cap sidik jari dari tahanan bersangkutan. Kemudian selanjutnya pihak Lapas mengeluarkan Berita Acara (BA) pengeluaran Tahanan sebagai salah satu kelengkapan administrasi dalam mengeluarkan Tahanan dari Lapas.
(Baca Juga : Konten Pembelajaran Moderasi Beragama Harus Diperbanyak)
Setelah sebelumnya telah menjalani sidang pertama dan kedua, 2 orang Tahanan Pengadilan Negeri Pengkalan Bun yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara ini mengikuti sidang lanjutan ketiga secara online. Penjemputan tahanan ini dilakukan langsung oleh pihak dari Kejaksaan untuk menuju lokasi persidangan yang berada di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukamara.
Rizky Abadi Putra selaku Petugas Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menyampaikan bahwa ini merupakan kerja sama yang berkelanjutan antara pihak kejaksaan dan pihak Lapas.
"Ini merupakan bentuk kerja sama antara Lapas dan Kejaksaan yang berkelanjutan. Untuk 2 orang Tahanan yang akan mengikuti sidang hari ini administrasi telah lengkap dan koordinasi telah berjalan dengan baik," tuturnya.
Dua orang Tahanan yang telah selesai mengikuti persidangan dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara untuk dititipkan kembali dan akan menunggu persidangan selanjutnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Desember 2020).
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.