Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 21 Januari 2022 14:12, Dibaca 295 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya – Menghitung hari sebelum acara puncak Pelaksanaan Hari Bhakti Imigrasi ke-72 Tahun 2022, bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dilaksanakan kegiatan Vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun dan lanjut usia (lansia) serta pelaksanaan vaksinasi booster (dosis lanjutan) usia 18 tahun ke atas guna peningkatan antibodi setelah menerima vaksin dosis pertama dan kedua, dengan jangka waktu setelah 6 bulan. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Palangka Raya dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Jumat (21/1/2022).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). SE ini ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta kepala/direktur rumah sakit (RS) dan kepala/pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di seluruh Indonesia.
(Baca Juga : MTs Muslimat NU Miliki Cara Atasi Masalah PJJ)
“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada Kamis (13/1/2022), di Jakarta.
Diungkapkan bahwa hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. Pemberian vaksinasi booster ini juga telah disarankan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
Kepala Kantor Wilayah Ilham Djaya didampingi Kepala Divisi Administrasi M. Ikmal Idrus menyampaikan kepada seluruh pendaftar vaksinasi dosis lanjutan serta anak-anak dan lansia dapat menerima dosis tanpa adanya keluhan yang sebelumnya memang dinyatakan sehat atau sedang tidak sakit. “Bagi penerima vaksinasi anak yang dalam hal ini diundang dari Panti Asuhan Ayah Bunda Kota Palangka Raya akan mendapat hadiah dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah,” ungkap Ilham Djaya. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Januari 2022/edt: rkh).
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.