Belasan Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah

Kontribusi dari Kemenag Kalteng, 08 Februari 2021 15:07, Dibaca 531 kali.


MMCKalteng - Pulang Pisau - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jabiren Raya bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pulang Pisau menggelar sidang isbat nikah massal di luar kantor, belum lama ini. Kepala KUA Jabiren Raya, Rahli mengatakan sidang isbat keliling di luar kantor PA ini merupakan bentuk kerja sama lintas sektoral antara PA Pulang Pisau dengan KUA Kecamatan Jabiren Raya.

“Ini sudah yang kedua kalinya KUA Jabiren Raya dan PA Pulang Pisau menggelar sidang isbat di luar kantor, sebelumnya sudah pernah di tahun 2019," bebernya, Senin (8/2/2021).

(Baca Juga : Usia Pensiun Penyuluh Agama Fungsional Sampai 65 Tahun)

Sidang keliling di luar kantor ini, lanjut Rahli, diperuntukkan bagi masyarakat yang terkendala jarak, transportasi, atau biaya untuk meminta layanan sidang isbat nikah secara langsung ke kantor PA. Ia merinci, pada tahun 2021 ini, ada 14 pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat luar kantor.

Sebanyak 5 diantaranya tidak dikenakan biaya karena tergolong warga kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa setempat. Rahli berharap dengan sidang isbat ini akan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Jabiren Raya untuk tertib hukum dan tertib administrasi dalam pencatatan perkawinan.

Ia yakin dengan adanya sidang isbat keliling ini, masyarakat Jabiren Raya yang belum mencatatkan pernikahannya dapat memanfaatkan kesempatan ini tanpa harus datang langsung ke PA, dan cukup hadir di KUA setempat.

“Kesempatan ini dapat dimanfaatkan warga tidak hanya untuk perkara isbat nikah tapi perkara lainnya seperti dispensasi nikah bagi yang ingin melaksanakan pernikahan namun umurnya belum mencapai 19 tahun, dan lain-lainnya," pungkasnya. (Kurniawan/Gondo Utomo)

Kemenag Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook