Lapas Sukamara Keluarkan 1 Orang Warga Binaan Jalani Asimilasi di Rumah

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 01 September 2021 15:00, Dibaca 1,329 kali.


MMCKalteng - Sukamara - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara pada hari ini kembali mengeluarkan 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (1/9/2021). Warga Binaan dikeluarkan sebagai bentuk pemenuhan terhadap hak karena telah menjalani masa pembinaan dengan baik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjalani Asimilasi di rumah.


Pelaksanaan Program Asimilasi Rumah bagi WBP tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.24 Tahun 2021 yang mana merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2020 Tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas/Rutan. Program Asimilasi Rumah ini diberikan Lapas Sukamara kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan baik administratif dan subtantif sesuai dengan permenkumham No.24 Tahun 2021, seperti telah menjalani 1/2 masa pidana dengan ketentuan 2/3 dari masa pidana tersebut tidak melewati 31 Desember 2021 dan beberapa kategori tindak pidana yang telah ditentukan untuk dapat diberikan program ini.

(Baca Juga : Tunggu Kepastian dari Arab Saudi, Menag: Pemerintah Tetap Siapkan Haji)


Sebelum pergi meninggalkan Lapas, terlebih dahulu Warga Binaan yang akan menjalani Asimilasi di Rumah diambil teraan sidik jarinya sebagai salah satu kelengkapan administrasi serta mendengarkan arahan yang disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun melalui video call terkait pelaksanaan Asimilasi di Rumah yang akan dijalani. Kalapas Sukamara, Joko Prayitno dalam kesempatan ini menyampaikan arahannya kepada Warga Binaan yang memperoleh program asimilasi.

"Program Asimilasi ini dilaksanakan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan lapas, maka dari itu tetap jaga kesehatan dan selalu patuhi protokol kesehatan selama berada di luar serta jangan melakukan pelanggaran hukum lagi," ucapnya.

Lebih lanjut, Joko Prayitno mengatakan terhadap yang bersangkutan akan diajukan untuk PB. "Warga Binaan yang kita keluarkan untuk menjalani Asimilasi di rumah selanjutnya akan kita ajukan untuk mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Semua yang kita lakukan ini juga sebagai bentuk pemenuhan terhadap apa yang menjadi hak dari setiap Warga Binaan," pungkasnya. (Red-dok, Humas Kalteng, September 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook