PP Tunas Lindungi Anak di Dunia Digital, Tapi Keterlibatan Orang Tua Tetap Dibutuhkan

Kontribusi dari Agung Gumilar, 13 Maret 2026 18:37, Dibaca 143 kali.


MMCKalteng - Jakarta – Pengamat teknologi informasi dan keamanan siber, Alfons Tanujaya, mengatakan pelindungan anak di dunia digital membutuhkan keterlibatan aktif orang tua, bukan hanya lembaga pendidikan atau mengandalkan aturan yang diterbitkan pemerintah saja.

Pernyataan Alfons itu menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang telah ditandatangani oleh Menkomdigi, Meutya Hafid, dan akan resmi berlaku bertahap mulai 28 Maret 2026 mendatang.

(Baca Juga : Buka Rakornas Posyandu, Tri Tito Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM)

“Meskipun sudah ada regulasi PP Tunas, orang tua harus tetap mendampingi dan mengawasi anak dalam menggunakan media sosial,” ujar Alfons dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, kebijakan itu perlu didukung semua pihak karena hadir sebagai respons atas meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia.

Data sosialisasi kebijakan menunjukkan sekitar 80 juta anak Indonesia telah terhubung dengan internet. Bahkan hampir 48 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Rata-rata anak Indonesia juga menghabiskan sekitar tujuh jam setiap hari untuk mengakses internet.

"Durasi tersebut menunjukkan bahwa internet telah menjadi bagian penting dalam kehidupan generasi muda, baik untuk belajar, bermain, maupun berinteraksi dengan teman. Namun di balik kemudahan tersebut, anak-anak juga berpotensi terpapar berbagai risiko di dunia digital," ujar Alfons.

Ditambahkannya, beberapa ancaman yang sering muncul antara lain paparan konten kekerasan dan pornografi, perundungan daring (cyberbullying), kecanduan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi anak.

Pengaturan Batas Usia

Alfons menuturkan, salah satu poin utama dalam PP Tunas adalah pengaturan batas usia akses terhadap layanan digital. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang dirancang khusus untuk anak-anak. Penggunaan internet juga harus disertai izin serta pengawasan orang tua dan tidak diperkenankan memiliki akun media sosial.

Sementara itu, anak usia 13 hingga 15 tahun masih dapat menggunakan layanan digital tertentu, tetapi harus mendapat persetujuan dan pendampingan orang tua. Pada tahap ini, platform digital diwajibkan melakukan kurasi konten agar sesuai dengan usia pengguna.

Adapun remaja berusia 16 hingga 17 tahun diperbolehkan mengakses media sosial dan platform digital dengan tingkat risiko tinggi. Namun pembuatan akun tetap harus melalui proses verifikasi usia yang lebih ketat serta persetujuan orang tua atau wali.

"Pengaturan ini dimaksudkan agar anak dapat mengenal dunia digital secara bertahap sesuai dengan tingkat kedewasaan mereka," kata Alfons.

Selain itu, lanjut Alfons, PP Tunas juga memberikan tanggung jawab lebih besar kepada penyelenggara sistem elektronik atau platform digital.

Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi antara lain melakukan verifikasi usia pengguna secara akurat, menyaring konten berbahaya secara aktif, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah, serta menyediakan fitur pengawasan orang tua (parental control).

Kemudian, perusahaan digital dilarang menggunakan data anak untuk kepentingan komersial, seperti penargetan iklan atau analisis algoritma yang bertujuan menghasilkan keuntungan bisnis.

"Prinsip utama regulasi ini adalah menempatkan kepentingan terbaik anak di atas kepentingan komersial platform digital. Meski pemerintah telah menetapkan regulasi, perlindungan anak di dunia digital tidak hanya menjadi tanggung jawab negara atau perusahaan teknologi," ujar Alfons.

Ia menghimbau, orang tua diharapkan aktif membimbing anak dalam menggunakan internet serta meningkatkan literasi digital dalam keluarga. Sekolah juga berperan dengan memasukkan pendidikan literasi digital ke dalam proses pembelajaran.

Sementara itu, pemerintah bertugas mengawasi implementasi kebijakan, menyusun aturan teknis, serta memberikan sanksi kepada platform yang tidak mematuhi regulasi.

Dukungan dan Tantangan

Kehadiran PP Tunas mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif dalam melindungi anak di ruang digital.

Alfons mengungkapkan keberhasilan PP Tunas tidak hanya bergantung pada kekuatan aturan, tetapi juga pada implementasi kebijakan serta tingkat literasi digital masyarakat.

"Regulasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat," pungkasnya.(Kkg/Sumber Foto: Dok. Ditjen KPM Kemkomdigi/Istimewa)

Agung Gumilar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook