Cegah Gangguan Kamtib, 7 APAR Ditempatkan Seluruh Area Lapas Narkotika Kasongan

Kontribusi dari Lapas Kasongan, 02 Juli 2021 10:23, Dibaca 700 kali.


MMCKalteng - Katingan – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan melakukan pemasangan 7 APAR. Pemasangan 7 APAR diletakkan di seluruh Area Lapas yang dipasangkan di Gedung TU, Blok Hunian, Sekitaran kamar hunian, dan Dapur pada Jumat (2/7/2021). APAR (Alat Pemadam Api Ringan) adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil. Dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), APAR merupakan peralatan wajib yang harus dilengkapi oleh setiap Perusahaan atau Instansi dalam mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan pekerja dan asset.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Agus Setiyawan menjelaskan, “APAR (Alat Pemadam Api Ringan) sangat penting untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana terkait keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Kasongan terkhususnya untuk mencegah terjadinya kebakaran,” jelasnya.

(Baca Juga : Bapas Sampit Terima 17 WBP Dari Lapas Sampit Untuk Ikuti Program Asimilasi Permenkumham RI No. 32 Tahun 2020)

“Pemasangan 7 APAR ditempatkan di lokasi serta daerah yang rawan terjadi kebakaran,” tuturnya.


Keberadan APAR di dalam Lapas telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-416.PK.01.04.01. Tahun 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Lapas Dan Rutan.

“APAR ini nantinya akan selalu dicek kondisinya secara berkala serta secara khusus dipantau keberadaannya, harapannya semua akan aman dan nyaman tanpa adanya gangguan Kamtib di Lapas Narkotika Kasongan, seperti Kebakaran,” tambah Kaur Umum Dheny Rakhman. (Humas Lapas Narkotika Kasongan)

Lapas Kasongan

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook