Cegah Pungli dan Gratifikasi di Jajarannya, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Penguatan

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 20 Mei 2021 16:38, Dibaca 7 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Guna mewujudkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah bebas pungutan liar (Pungli) dan bebas Gratifikasi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) melalui Kepala Bagian (Kabag) Program dan Humas, Diana Soekowati membuka kegiatan penguatan tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Kamis (20/5/2021). Tepat setelah mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Ke-113, Kanwil Kemenkumham gelar penguatan tim UPP dan UPG di Aula Atas Kantor Wilayah dengan mengundang 2 orang narasumber yang berasal dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) dan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).


Kegiatan dihadiri langsung oleh Pejabat Eselon III dan Eselon IV kantor wilayah yang termasuk dalam Tim Unit Pemberantasan Pungli dan Unit Pemberantasan Gratifikasi, Pejabat Struktural dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kota Palangka Raya dan diikuti juga secara virtual oleh seluruh Tim UPP dan UPG pada UPT se-Kalimantan Tengah. Materi yang pertama disampaikan oleh Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum pada Bidang Pengawasan Kejati Kalteng Juriyah yang menjelaskan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi UPG Kejati Kalteng, Struktur Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Provinsi Kalteng, dan Dasar Hukum Pencegahaan Pungutan Liar dan Gratifikasi. Selain itu juga menekankan bahwa evaluasi dan monitoring selalu dilaksanakan agar seluruh ASN dapat terhindar dari korupsi, pungli dan benturan kepentingan serta bagian terpentingnya adalah Pimpinan harus menjadi Role Model dan memiliki komitmen bersama. 

(Baca Juga : CPNS TA 2021 Ikuti Sosialisasi dan Simulasi Aplikasi MOOC)


Materi kedua disampaikan oleh Ps. Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Kalteng Kompol Imam Riyadi dengan materi yang berjudul “Upaya Pencegahan Pungli Untuk Mewujudkan Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Bebas dari Pungli”. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ilham Djaya dalam pesannya mengatakan, fokus utama dari penguatan ini merupakan langkah mencegah para pegawai di jajaran kanwil kemenkumham Kalteng agar tidak melakukan pungli.

“Seluruh Layanan yang kita berikan harus optimal dan tidak boleh ada pungutan liar sepeser pun,” ungkap kakanwil.

Kepada seluruh jajaran untuk bersama-sama melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pungli dan gratifikasi ini. “Dimulai dari diri kita sendiri dengan bekerja ikhlas, berkomitmen serta berintegritas tinggi dalam melayani masyarakat dan tentu saja dengan sosialisasi ini diharapkan kita menjadi sadar dan mengerti dampak negatif dari tindakan pungli dan gratifikasi ini baik bagi diri kita sendiri maupun organisasi, sehingga ke depannya kita dapat terus berupaya  untuk menghindar dari perbuatan tersebut,” tutup Kakanwil. (Red-dok, Humas Kanwil, Mei 2021)

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook