Bapas Sampit Ikuti Kegiatan Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana Melalui Program Asimilasi

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 18 Maret 2021 14:07, Dibaca 6 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Timur - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit mengikuti dan turut menyaksikan proses serah terima Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana melalui Asimilasi di rumah dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Kamis (18/3/2021). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Permenkumham RI No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19. Kabapas Sampit, Feri Hermawan menugaskan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Sampit, Nabhan untuk mengikuti kegiatan tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit.


Feri Hermawan menjelaskan, "Kegiatan Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana melalui Asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 yang masih menjadi pandemi di Indonesia khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur," ungkapnya.

(Baca Juga : Karutan Palangka Raya Bersama Tim ZI Ikuti Evaluasi Dan Simulasi Penilaian Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM)


Pada kegiatan ini Bapas Sampit menerima 3 (tiga) Narapidana yang mendapatkan program Asimilasi di rumah dari Lapas Sampit, Nabhan selaku PK Bapas Sampit memberikan arahan kepada 3 (tiga) Narapidana tersebut untuk mengikuti kegiatan pembimbingan dan lapor diri secara daring minimal satu minggu sekali. Proses Registrasi Penerimaan Klien, serta Pembimbingan dan Pengawasan Klien Asimilasi oleh Bapas Sampit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Permenkumham RI No. 32 Tahun 2020.

Menurut M.K.M, salah satu narapidana yang mendapatkan hak untuk melaksanakan program Asimilasi di Rumah mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini sangat baik bagi narapidana sebagi langkah nyata untuk mengurangi resiko penularan dan penyebaran covid-19 di lingkungan Lapas Sampit. Kegiatan ini juga sebagai kesempatan bagi narapidana untuk kembali lagi berkumpul bersama keluarganya, selanjutnya keluarga narapidana berharap agar narapidana yang mendapatkan program asimilasi Permenkumham RI No. 32 tahun 2020 ini bisa melaksanakannya dengan baik tanpa melanggar hukum lagi. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook