Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan Ikuti Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)

Kontribusi dari Lapas Kasongan, 10 Maret 2021 10:30, Dibaca 18 kali.


MMCKalteng - Katingan– Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik di bidang hukum dan hak asasi manusia berpedoman pada prinsip hak asasi manusia, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan yang diwakili oleh Kepala Urusan Umum Dheny Rakhman mengikuti kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Rabu (10/3/2021). Kegiatan tersebut dilaksanakan dii Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Kepala Bidang HAM Budi Haryono membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Woro Sadarini yang bertindak sebagai narasumber.

(Baca Juga : Kakanwil Tinjau Langsung Kesiapan Tugas Pengamanan Menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah di Rutan Tamiang Layang)

Dalam sambutannya Kepala Bidang HAM, Budi Haryono menyampaikan, Lembaga Pemasyarakatan untuk melaksanakan fungsinya dalam pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) harus mendasarkan pada asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan pendidikan serta penghormatan harkat dan martabat manusia, karena warga binaan sebenarnya hanya kehilangan kebebasan sementara, tapi mereka tidak kehilangan hak-haknya.

“Tujuan Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT untuk penghormatan, perlindungan, penegakkan pemenuhan dan pemajuan HAM serta kriteria Penilaian Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah terwujudnya aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, dan kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan,” ungkap Woro Sadarini.

Sementara, Kepala Urusan Umum Lapas Narkotika Kasongan, Dheny Rakhman menyampaikan, "Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan tahun 2020 belum mendapatkan penghargaan dalam Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dikarenakan masih kurangnya Aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, untuk tahun ini akan kami upayakan dan saling bersinergi untuk dapat lolos serta mendapatkan Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM untuk Tahun 2021," pungkasnya. (Humas Lapas Narkotika Kasongan)

Lapas Kasongan

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook