LPKA Palangka Raya Siap Pertahankan dan Wujudkan P2HAM di Tahun 2021

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 10 Maret 2021 12:36, Dibaca 1,001 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Pelayanan publik Berbasis HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT untuk penghormatan, pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM. 3 Orang Pegawai LPKA Kelas II Palangka Raya yaitu Kepala Sub Bagian Umum A. Halik Rasyid, Kasi Pembinaan Syahbudinoor dan Staff Kepegawaian dan TU Frediadi mengikuti kegiatan Pelaksanaan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Rabu (10/3/2021).

(Baca Juga : Sebanyak 3 Balai Nikah dan Manasik Haji di Kapuas Diresmikan Penggunaannya)


Dalam acara tersebut Budi Haryono selaku Kepala Bidang HAM membuka acara diseminasi tersebut. Acara kemudian dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Woro Sadarini.

"Pelaksanaan HAM dengan beberapa tahapan yang pertama yaitu keadilan yang mana layanan publik memberikan kesamaan hak dan persamaan perlakuan bagi semua orang/masyarakat. Kedua aksessibilitas yang merupakan program pelayanan publik mudah, sederhana dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dan ketiga berdayaguna yang mengutamakan kepentingan umum, menggunakam SDM, efisien serta tercapai tujuan. Standar Pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur," tutur Woro Sadarini.


A. Halik Rasyid selaku Kasubbag Umum LPKA Kelas II Palangka Raya menyampaikan, "LPKA Kelas II Palangka Raya akan terus mempertahankan Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM ini yang sudah diraih di tahun 2020, kemudian akan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik baik dari segi sarana maupun prasarana yang ada," ungkapnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook