Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 11 Februari 2021 16:01, Dibaca 621 kali.
MMCKalteng - Kotawaringin Timur - Jajaran Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal) Lapas Kelas Kelas IIB Sampit telah dikukuhkan dan melakukan Razia rutin di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berlokasi di blok D, Kamis (11/2/2021).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Purwantoko selaku Ketua Satoppatnal menyampaikan, "Memang benar hari ini telah dilakukan kegiatan razia rutin sebagai deteksi dini dengan menyita benda-benda terlarang yang dimiliki narapidana/tahanan di dalam blok huniannya demi mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas," ungkapnya.
(Baca Juga : DWP Kemenag Kalteng Gelar Bakti Sosial Bantu Panti Asuhan)
"Hasil temuan berupa HP, kabel, charger, jek listrik, baterai, besi, paku, dan barang perkakas yang tidak terpakai yang selanjutnya dilakukan pendataan dan dilakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Purwantoko.
Apresiasipun disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto kepada jajaran tim Satopspatnal dan semua pegawai yang dengan penuh semangat melaksanakan tugasnya.
"Ini adalah suatu hal yang harus terus dilakukan, baik bersifat rutin maupun insidentil sebagai bentuk upaya deteksi dini dan ini merupakan tugas kita bersama karena menjaga keamanan adalah tugas semua pegawai Lapas, dengan komitmen/kesadaran kita bersama, mari terus upayakan agar Lapas Sampit terbebas dari Handphone, pungutan liar dan narkoba," perintahnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2021).
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.