Kemenag dan BPN Gumas Sepakat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kontribusi dari Kemenag Kalteng, 04 Februari 2021 08:20, Dibaca 17 kali.


MMCKalteng – Gunung Mas – Percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu pokok pembicaraan ketika Kepala Kemenag Kabupaten Gunung Mas (Gumas) H. Anang Rusli menerima kunjungan Kasi Penataan dan Pemberdayaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat Azmil Ramadhan pada Kamis (4/2/2021). Keduanya berkomitmen untuk memperkuat sinergi demi mewujudkan percepatan sertifikasi itu.

Dalam pertemuan yang digelar di ruang kerja H. Anang Rusli itu didiskusikan beberapa kendala yang dihadapi saat pensertifikatan tanah wakaf. H. Anang Rusli berharap tahun ini beberapa tanah wakaf rumah ibadah dan lembaga pendidikan bisa diselesaikan penerbitan sertifikatnya.

(Baca Juga : Kementerian Agama Gelar Sayembara Berhadiah)

“Adanya kerja sama antara Menteri Agama dan Menteri ATR/BPN diharapkan bisa semakin mempercepat dan mempermudah sertifikasi tanah wakaf,” ujar H. Anang Rusli usai pertemuan itu.

Sementara itu, Azmil Ramadhan menjelaskan, tanah wakaf adalah properti hak milik, baik individu ataupun kelompok yang sudah diwakafkan atau diserahterimakan untuk kepentingan umum maupun sosial. Saat ini, regulasi yang mengatur pendaftaran tanah wakaf melalui dua mekanisme, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikasi non PTSL.

“Jika di sebuah daerah, tanah wakaf itu mendesak untuk disertifikatkan dan belum masuk PTSL, maka dokumen yang diperlukan bisa langsung dibawa ke Kantor BPN,” beber Azmil.

“Kami berharap sinergi antara Kemenag dan BPN ini bisa mempercepat target capaian sertifesssssssssikasi tanah wakaf di Gunung Mas,” imbuhnya. (Maya/Gondo Utomo)

Kemenag Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook