Kepala Rupbasan Berikan Arahan Terkait Benda Sitaan yang Berubah Status Menjadi Barang Rampasan

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 23 Agustus 2021 15:16, Dibaca 663 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palangka Raya Rita Ribawati berikan arahan kepada Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan dan seluruh staf, Senin (23/8/2021). Kegiatan ini dilaksanakan pukul 08.00 WIB  di Aula Rupbasan Kelas I Palangka Raya. Arahan ini terkait dengan adanya benda sitaan yang berubah status menjadi barang rampasan Negara.


Benda Sitaan Negara adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Sedangkan Barang Rampasan Negara adalah benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

(Baca Juga : Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih)


Biasanya apabila ada benda sitaan yang berubah status menjadi barang rampasan Negara, pihak rupbasan akan mendapatkan pemberitahuan apakah barang rampasan tersebut akan dimusnahkan, dikembalikan kepada pemilik atau dilelang.

Rita mengatakan, "Rupbasan Kelas I Palangka Raya selalu siap melaksanakan keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder dan masyarakat selalu dikedepankan dalam mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani," ucapnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook