Kepala Rupbasan Hadiri Pengukuhan Pos Yankomas

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 10 September 2020 16:01, Dibaca 31 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Kepala Rupbasan Kelas I Palangka Raya Rita Ribawati mengikuti kegiatan Pengukuhan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) dan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) tahun 2020 di hotel luwansa Jl. G.Obos Kota Palangka Raya, Kamis (10/9/2020). Turut hadir dalam kegiatan ini Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Endang Kusriatun, Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastikah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian dan Sekretaris Jenderal Pemasyarakatan Sudjonggo secara virtual, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng Ilham Djaya beserta Pejabat Pimpinan Tinggi, Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Kota Palangka Raya serta seluruh Satker Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Kalimantan Tengah secara virtual melalui aplikasi Zoom. Di waktu yang sama, Pegawai Rupbasan dipimpin Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan Supian Noor beserta staf mengikuti jalannya kegiatan pengukuhan ini secara virtual bertempat di Aula lantai dua Kantor Rupbasan Kelas I Palangka Raya.


Dalam sambutannya, Ilham Djaya menjelaskan, “Yankomas berdiri berdasarkan Undang-Undang no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hari ini kita kukuhkan dengan harapan agar masyarakat bisa lebih mudah untuk melaporkan segala bentuk permasalahan terkait Hak Asasi Manusia dengan didirikannya pos Yankomas di setiap unit pelaksana teknis yang ada di Kalimantan Tengah,” jelasnya.

(Baca Juga : Divisipas Monev Pelaksanaan Pokmas di Bapas Muara Teweh)

Ilham juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada MPWN dan MPDN yang telah melakukan koordinasi dengan baik dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi secara virtual di gedung Direktorat Jenderal HAM RI.


“HAM adalah hak yang paling hakiki pada diri manusia, maka Hak Asasi Manusia dicantumkan dalam Undang-Undang, oleh karena itu kita perlu media untuk menjalankan amanah Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengimplementasikannya dengan membuat pos pelayanan komunikasi masyarakat atau disingkat Yankomas,” tutur Mualimin.

Kegiatan diakhiri dengan pengukuhan pos Yankomas di 19 satuan kerja Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Kota Palangka Raya oleh Sekretaris Direktorat Jenderal HAM yang didampingi oleh Kakanwil, Staf Ahli Gubernur dan Wakil Walikota Palangka Raya dengan memberikan piagam Yankomas. (Red-dok, Humas Kalteng, September 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook