Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 25 Juli 2018 15:01, Dibaca 2 kali.
Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Yosep hari ini Selasa (25/07) telah melantik dan mengambil sumpah jabatan seorang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya atas nama Risna Abdul Sani di ruang serbaguna Kantor Wilayah Jalan Adonis Samad Palangka Raya.
Dalam sambutan pelantikannya Kakanwil mengatakan Kantor Wilayah yang merupakan kepanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM didaerah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji PPNS didaerah dalam rangka pembinaan secara administrasi, sehingga pejabat PPNS tersebut memiliki legalitas dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari sebagai seorang pejabat PPNS.
(Baca Juga : Tim Satops Patnal Lapas Kelas IIB Muara Teweh Lakukan Razia Rutin Blok Hunian)
Wewenang seorang PPNS yaitu untuk melakukan penyidikan suatu kasus tindak pidana. Hal ini jelas tercantum dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Keberadaan Pejabat PPNS diharapkan mampu membantu tugas Kepolisian dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana di daerah.
Oleh karena itu pada kesempatan ini dirinya mengaharapkan kepada Pejabat PPNS yang baru dilantik agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, bekerjalah Profesional serta miliki loyalitas dalam tugas. Selain itu bekerja dengan pikiran jernih dan dengan setulus hati, sehingga seberat apapun pekerjaan akan terasa nikmat. Dan ini merupakan satu bentuk tanggung jawab dan pengabdian kita kepada bangsa dan negara.
Pelantikan dan Pengambilan sumpah dan janji PPNS ini dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas serta Pegawai Kantor Wilayah berjalan tertib dan lancar sejak mulai awal hingga selesainya acara. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Jul 2018)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.