Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 04 Mei 2018 08:30, Dibaca 360 kali.
MMCKalteng - Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013, Tim Pora bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing serta operasi gabungan dalam rangka pengawasan keimigrasian. Sementara fungsi Tim Pora yaitu, koordinasi dan pertukaran data dan informasi, pengumpulan informasi dan data orang asing secara berjenjang dari tingkat desa sampai provinsi, analisa dan evaluasi terhadap data atau informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengawasan Orang Asing serta membuat peta pengawasan orang asing. Pembentukan Tim Pora ini penting dalam rangka menjaga keamanan wilayah masuknya orang asing ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Pengawasan Orang Asing tersebut tentu tidak lepas dari peranan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Divisi Keimigrasian melaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Pora Tahun 2018. Jum’at (4/5). Ketua Panitia Pelaksana, Imam Sutadi dalam laporannya menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menjamin atau memastikan hanya orang asing yang memberi manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan tinggal di wilayah NKRI. Oleh karena itu, perlu untuk melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah serta lembaga terkait dalam mekanisme pelaksanaannya.
(Baca Juga : Menteri Perindustrian RI ambil produk kerajinan getah nyatu pada lelang produk unggulan narapidana 2018)
“Permasalahan orang asing bukan hanya menjadi tugas imigrasi saja, akan tetapi masalah ini sudah menjadi tugas kita bersama untuk mencari solusi terbaik di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah” ungkap Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah, Hajrianor saat memberikan sambutannya.
Hajrianor menambahkan, Divisi Keimigrasian menyelenggarakan Rapat Tim Pora yang dihadiri sebanyak 25 orang peserta, pada intinya adalah bertujuan untuk menjelaskan mengenai pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing dan persoalan-persoalannya yang kompleks sehingga dapat saling berkoordinasi untuk mencari solusi mengenai persoalan orang asing dan kegiatannya. (Humas Kalteng)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.