Lapas Kelas IIB Sampit Fasilitasi Kesehatan Bagi WBP

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 10 Januari 2020 15:06, Dibaca 16 kali.


Sampit. MMCKalteng – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang harus dipenuhi oleh Negara bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali, begitu juga bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjadi tanggung jawab Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara (Lapas/Rutan) yang harus mendapat pelayanan kesehatan dan perawatan yang baik. Pelayanan yang tersedia bersifat komeprehensif yang meliputi penyuluhan kesehatan, pemeriksaaan kesehatan, pengobatan, rujukan ke pelayanan kesehatan dan kesehatan lingkungan. Jum`at (10/01/2020).

Kondisi yang memberikan pengaruh terhadap hal kesehatan salah satunya terkait sanitasi yang buruk akibat kelebihan angka penghuni / overkapasitas Maka dari itu kami sebagai tim medis di Klinik Lapas Kelas IIB Sampit mengadakan kegiatan kesehatan lingkungan dan kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap harinya.

(Baca Juga : Bakti Kepada Negeri Merah Putih Narapidana Sebagai Wujud Nyata Aktif Dalam Pembangunan Dimasyarakat)

Kegiatan meliputi pemeriksaan fisik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dengan di fokuskan terhadap WBP yang mempunyai faktor resiko seperti obesitasi, lansia, atau yang mempunyai riwayat penyakit sebelum yang bersangkutan bermasalah dengan hukum, apabila terdapat hasil yang abnormal dalam pemeriksaan tersebut maka di anjurkan untuk berobat ke klinik Lapas untuk mendapatkan pemeriksaaan lebih lanjut. Dan apabila kesehatan dari Warga Binaan Pemasyarakatan kian memburuk atau memerlukan penanganan lebih lanjut maka akan di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit, dan tidak hanya itu, WBP yang memerlukan cek kesehatan secara berkala pun akan dengan senang hati di layani, dan sudah bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

Seperti yang dilakukan oleh Daud Arisandy selaku Pengelola Data Kesehatan Lapas Kelas IIB Sampit, dan Rahmad Husaini selaku Perawat tenaga kontrak Dinas kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur yang bertugas di Klinik Lapas Kelas IIB Sampit, kepada salah satu orang WBP yang mengalami gangguan kesehatan sehingga harus mendapat rujukan rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Murjani Sampit. Adapun peda proses pengobatan WBP tersebut mendapat penanganan dari dr.Novita selaku Dokter Ahli Penyakit Dalam. Tidak hanya itu pengawalan tetap dilakukan demi menciptakan rasa aman dan kondusif, Deddy H. selaku anggota penggamanan Lapas Kelas IIB sampit melakukan pengawalan selama pengobatan berlangsung. (Red-dok, Humas Kalteng, Jan 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook