Sekilas Info
Kontribusi dari Rikah Mustika, 28 April 2018 18:56, Dibaca 17 kali.
MMCKalteng – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia turut serta dalam mensukseskan acara Kalteng Quality Expo tahun 2018 dengan membuka pelayanan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) Kependudukan. Pelayanan ini dibuka selama 5 hari sejak tanggal 2-6 Mei 2018 di Stadion Panunjung Tarung, Kabupaten Kapuas. Pelayanan tersebut berlaku untuk umum dan bertujuan untuk pembuatan KTP-el 3 hari langsung jadi dengan persyara tan membawa kartu keluarga baik yang asli maupun fotocopy.
Bagi yang sudah memiliki Surat Keterangan KTP sementara , syaratnya yaitu membawa fotocopy kartu keluarga dan juga surat keterangan.
(Baca Juga : 3.900 Peserta Ikuti Karnaval FBIM 2018 )
Untuk KTP-el yang hilang, cukup membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, sedangkan untuk KTP-el yang rusak membawa fotocopy kartu keluarga serta fisik dan fotocopy KTP-el lama. (Rikah)