Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Sinergitas Instansi Penegak Hukum

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 19 Juli 2019 08:59, Dibaca 400 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - (18/07/19) Pertemuan Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Bambang Iriana) yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi (Sucipto), Kepala Divisi Imigrasi (Ignatius Purwanto) dan  Kepala Divisi Pemasyarakatan (Hanibal), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Cahyani Suryandari) dengan Kepala Kepolisian Daerah Kalteng, Kepala Kejaksaan Tinggi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI.

Setelah kegiatan di outdoor dengan menyaksikan penampilan atraksi penanganan Karhutla dari Polda Kalteng, rombongan bergegas menuju Gedung Kerucut untuk mengikuti kegiatan inti yaitu Rapat kerja Spesifik Evaluasi sistem Penegakan Hukum dalam 5 Tahun terakhir (2014-2019) di Kalimantan Tengah bersama dengan 8 (delapan) orang anggota DPR, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah beserta seluruh Unit Pelaksana Teknisnya, Kejaksaan Tinggi beserta Kejaksaan Negeri dan Polda Kalimantan Tengah beserta seluruh jajarannya.

(Baca Juga : Dibalik Jeruji Besi, Narapidana Lapas Muara Teweh Ucapkan Janji Suci)


Selain membahas kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI dalam rangka menerima masukan terkait Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan, Kakanwil bersama dengan para petinggi Instansi penegak hukum di wilayah Kalimantan Tengah ini membahas terkait bagaimana meningkatkan sinergitas, kerjasama dan kolaborasi kedepan guna upaya mensinergikan lembaga penegak hukum hal ini dikarenakan praktek penegakan hukum yang masih belum mencerminkan keterpaduan antara institusi penegak hukum yang ada.

Dalam rapat ini masing-masing instansi menyampaikan paparan singkat mengenai gambaran umum penegakan hukum di Kalimantan Tengah. Di awali dari penjelasan Kemenkumham Kalimantan Tengah yang di sampaikan oleh Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng (Bambang Iriana) terkait pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan dan Organisasi Bantuan Hukum. Kemudian dilanjutkan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Adi Susanto) dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Brigjen Pol Anang Revandoko).


Komisi III dalam hal ini Muhammad Nasir Djamil memberikan masukan kepada Kemenkumham, ia manyampaikan “slogan PASTI yang disemboyankan oleh Kemenkumham yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovasi. Saya melihat Profesional, Akuntabilitas dan Transparansi sudah sangat baik dijalankan oleh Kemenkumham, akan tetapi saya berharap untuk meningkatkan sinergitas dengan lembaga penegak hukum yang ada di Kalimantan Tengah dan inovasi terkait pengelolaan Lapas/Rutan yang over capacity” ujarnya. Soal over kapasitas dan segala permasalahan perlu melakukan kreativitas dan terobosan.

Kemudian Bambang menanggapi terkait pembangunan sadar hukum dan OBH, untuk peningkatan sadar hukum adalah kendala luas wilayah. “OBH baru ada 6, dan itu sangat kita harapkan untuk lebih banyak OBH, namun demikian perlu kami lakukan sinergi dengan Pemda untuk penanganan masalah hukum di daerah, minimal ada 1 OBH di masing2 kabupaten” terang Bambang.

“Solusi over kapasitas adalah memindahkan dari tempat yang penuh ke kosong, dengan beberapa pertimbangan, tetapi ke depan harus cari solusi lain, karena Lapas yang ada kedepan akan penuh juga. Harus ada terobosan yang baru, tetapi untuk Kalimantan Tengah masih bisa untuk penanganan over kapasitas, yang jadi kendala adalah jarak yang cukup jauh dari masing-masing UPT” lanjut Bambang.  (Red-dok, Humas Kalteng, Jul ‘19).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook