Menkumham : Narapidana yang dikeluarkan untuk tetap di rumah, bukan untuk berkeliaran di luar

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 20 April 2020 10:18, Dibaca 825 kali.


MMCKalteng - Sukamara - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara mengikuti kegiatan teleconference Arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai tindaklanjut kondisi yang berkembang pasca pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penyebaran covid-19, Senin (20/4/2020).

Kegiatan diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lapas/Rutan/LPKA, Kepala Balai Pemasyarakatan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas/Rutan/LPKA.

(Baca Juga : Tim Badiklat Jateng kunjungi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng)

Pengarahan ini langsung dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. Dalam arahannya, Yassona menegaskan bagi narapidana yang telah mendapatkan asimilasi untuk mentaati setiap aturan yang berlaku dan jangan coba-coba untuk melanggar.

"Mereka dikeluarkan untuk tetap di rumah, bukan untuk berkeliaran di luar," sebutnya.

Dia juga menghimbau bagi keluarga yang bersangkutan untuk membantu memantau pergerakan narapidana. "Jika narapidana tetap melanggar maka berkas asimilasinya untuk segera dicabut," tegasnya. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook