Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 01 April 2020 13:51, Dibaca 460 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melalui Kasi Binadik Irvan Muayat dan Kasubsi Bimkemaswat Agung Sutrisno melakukan Sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP) terkait pengeluaran dan pembebasan narapidana terbaru, Rabu (1/4/2020).
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
(Baca Juga : Selain Sebagai Sarana Hiburan, Melatih Kerjasama Tim Rutan Palangka Raya Bina Wbp Dengan Permainan )
Para narapidana akan diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB), khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.
Dalam sosialisasi kepada WBP, Kasi Binadik mengatakan, "Pemulangan bukan berarti tahanan dibebaskan. Para napi tidak boleh keluar rumah selama masa pemulangan. Asimilasi harus berada di rumah, tetapi tetap di bawah pengawasan Bapas (Balai Pemasyarakatan)," ujar Irvan.
Selain itu dijelaskan bahwa pengeluaran dan pembebasan narapidana tidak dipungut biaya apapun sehingga jauh dari kata pungli. Hal ini mendapat apresiasi yang besar dari para WBP Lapas Palangka Raya. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2020).
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.