Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 05 April 2018 00:01, Dibaca 359 kali.
MMCKalteng - Dinamika permasalahan yang dihadapi Pemasyarakatan semakin hari semakin terasa kompleks, hal ini dikarenakan selain meningkatnya jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas/Rutan semakin hari semakin bertambah dibandingkan jumlah kapasitas hunian yang ada, terlebih semakin maraknya jumlah napi/tahanan yang terlibat dalam kasus narkoba mengharuskan adanya sinergitas tugas dan fungsi antara pihak Pemasyarakatan dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan pihak kepolisian. Menyadari akan pentingnya sinergitas tugas dan fungsi tersebut, hari ini Rabu (04/04) bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah telah ditandatanganinya pdoman kerja nota kesepahaman (MoU) tentang Kerjasama Penyelenggaraan Tugas ddan Fungsi Pemasyarakatan.
Pada penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Pimpinan kedua belah pihak yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah bersama Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Anang Revandoko dengan disaksikan langsung oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Agus Hariadi dan Wakil Asisten I Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan H. Saidina Aliansyah.
(Baca Juga : Bapas Muara Teweh Salurkan Bantuan Sembako Kepada Klien Asimilasi)
Usai acara penandatanganan, Kapolda Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa percepatan informasi terkait keberadaan dan status tahanan sangat perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, koordinasi dari kedua belah pihak antara pihak Lapas/Rutan dengan pihak Kepolisian dengan baik dan cepat maka kita akan mudah melakukan pengawasan, inteligensi serta penindakan terhadap WBP/eks WBP yang dianggap dan terbukti melakukan tindak pidana terlebih lagi yang terkait dengan peredaran narkoba. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap bahaya yang selalu mengintai dan menghantui generasi muda Kalimantan Tengah. Oleh karena itu dengan adanya penandatanganan MoU ini diharapkan akan memudahkan kinerja kedua belah pihak dalam menegakan hukum di bumi Tambun Bungai ini.
Sementara Yoseph, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menegaskan bahwa kita sudah berkomitmen dan menyatakan perang terhadap narkoba. Apabila siapa saja (petugas) yang terlibat dalam kasus narkoba maka kita akan tindak tegas, dan akan diberikan sanksi berat yakni pemecatan. Begitu juga halnya apabila terjadi kepada WBP maka kita akan kembali proses secara hukum dan segala hak-hak WBP yang ada tidak akan diberikan karena akibat kasus yang dilakukannya. Menanggapi akan penandatanganan MoU ini Yoseph menerangkan bahwa tugas Pemasyarakatan adalah sifatnya pembinaan sedangkan tugas dari kepolisian adalah penjaga keamanan. Oleh karena itu dengan adanya sinergitas tugas yang demikan maka beban tugas yang kita emban akan terasa lebih ringan dalam pelaksanaannya. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Apr 2018).
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.