Proses Usulan Pb, Keluarga Penjamin Dan Wbp Wajib Diberi Arahan Serta Tanggungjawab

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 20 Maret 2018 10:35, Dibaca 8 kali.


MMCKalteng - Kuala Kapuas (20/03) 12 Orang JFT PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palangka Raya dibantu 4 orang CPNS memenuhi permintaan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kuala Kapuas dalam rangka pembuatan Penelitian Masyarakat (Litmas) sebagai syarat untuk usulan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 24 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kuala Kapuas, ucap Herry Mohammad Ramdan Kepala Bapas Kelas II Palangka Raya, Senin (19/03)

Sebelum melakukan penggalian data kepada Keluarga Penjamin dan WBP yang bersangkutan, dirinya bersama Kepala Rutan Kuala Kapuas memberikan arahan terkait proses pengusulan PB. Dalam arahannya, Herry meminta kepada keluarga penjamin tentang tanggungjawab yang harus di emban. Salah satu tanggungjawab yang wajib dilakukan adalah koorporatif dan siap bekerjasama dengan pihak Bapas agar dalam rangka pembuatan Litmas sebagai salah satu syarat administratif bisa terpenuhi dengan baik. Menurut Herry dari pembuatan Litmas tersebut akan tersimpul suatu rekomendasi apakah WBP layak atau tidak diusulkan PB.

(Baca Juga : Bupati Kotawaringin Barat Siapkan Gedung Operasional Untuk Unit Kerja Keimigrasian Kantor Imigrasi Sampit Di Pangkalan Bun)

Sementara itu, tanggungjawab bagi para WBP selama dalam proses pengusulan sampai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) mereka harus tetap mematuhi aturan yang ada didalam Rutan serta tetap wajib ikut meningkatkan pembinaan baik itu yang sifatnya pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian. Herry menegaskan bahwa selama dalam masa pembimbingan Bapas dari awal hingga akhir, para klien harus tetap menjaga sikap dan perilaku serta tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Apabila terbukti demikian, maka pihaknya pasti akan mencabut SK PB WBP yang bersangkutan.

Sedangkan untuk para keluarga penjamin, nantinya akan diminta surat pernyataan yang ditandatangani diatas Materai RP. 6.000,- sebagai pernyataan untuk membantu Bapas dalam rangka memberikan bimbingan serta pengawasan kepada Klien/WBP yang bersangkutan apabila sudah menjalani masa PB.   Tujuan Sistem Pemasyarakatan dapat tercapai apabila 3 unsur yang saling mendukung. Adapun 3 unsur tersebut yakni WBP, Petugas dan Keluarga/Masyarakat, pungkas Herry. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Mar 2018).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook