Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 22 November 2019 07:35, Dibaca 427 kali.
Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantann Tengah (Ilham Djaya) didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Cahyani Suryandari) beserta anggota MKNW mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris dengan tema “Sinergitas Pengawasan Kepatuhan Notaris”. (21/11).
Kegiatan Rakor yang di buka langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Selaku Ketua MPPN (Bambang Rantam Sariwanto) ini dilaksanakan di Hotel Grend Sahid Jakarta yang sekaligus dilaksanakan Pelantikan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah(MKNW) periode 2019-2020 dan Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Wilayah (PAW MPW).
(Baca Juga : Penutupan Pelatihan Kepada Wbp Rutan Kelas IIB Tamiang Layang)
Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum seluruh Indonesia mewakili unsur pemerintah, 3 orang unsur Notaris, 1 orang unsur kepolisian dan 1 orang Akademisi, serta 1 orang sebagai sekretaris. Hadir pula Anggota MPPN, Anggota MKN Pusat, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.
Majelis Kehormatan Notaris adalah sebuah badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidik dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris
Pembentukan Majelis Kehormatan Notaris adalah amanah Undang-undang No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Pasal 66 (a) memerintahkan bahwa untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum atau hakim terhadap pengambilan minuta akta dan pemanggilan notaris, diperlukan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Maka Menteri membentuk Majelis Kehormatan Notaris yang berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri dari atas unsur Notaris sebanyak 3 (tiga) orang, Pemerintah sebanyak 2 (dua) orang, Ahli atau Akademisi sebanyak 2 (dua) orang. Dan sekarang ini telah terbentuk pula Majelis Kehormatan Notaris Wilayah berdasarkan pasal 20 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris. (Red-dok, Humas Kalteng, Nov ’19).
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.