Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 03 Maret 2020 14:31, Dibaca 1,745 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya - Guna mempercepat proses penyelesaian status hukum Basan Baran yang disimpan di Rupbasan Kelas I Palangka Raya, Pihak Rupbasan berkoordinasi dengan instansi terkait yang dipimpin langsung oleh Kepala Rupbasan Rita Ribawati beserta Staf pada Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan. Adapun Instansi yang dikunjungi yaitu Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangka Raya, Kedatangan Ka Rupbasan dan jajaran disambut baik oleh Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Resort Kota Palangka Raya Iptu Erwin Apriadi dan diarahkan menuju Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kompol R. Todoan A. Gultom melalui Wakasat Reskrim Iptu. Suharno, Selasa (3/3/2020).
Kepala Rupbasan menyampaikan beberapa pertimbangan agar Benda Sitaan yang sudah lama berada di Rupbasan Kelas I Palangka Raya dapat dimusnahkan/dihapuskan atau dilelang dikarenakan ada beberapa Benda Sitaan yang dititipkan sejak tahun 2003 hingga sampai saat ini belum ada perkembangan status hukumnya, untuk kategori kayu sudah sangat lama dimana sudah tidak mempunyai nilai ekonomis dikarenakan kondisinya sudah rusak sehingga tidak dapat dilakukan perawatan, bahkan beberapa benda sitaan termasuk kategori barang berbahaya dan mudah terbakar, Basan yang menahun tentu merugikan negara karena nilai ekonomisnya yang sudah menurun, maka sudah seharusnya alur penerimaan pengeluaran basan baran berjalan dengan lancar.
Kondisi seperti ini perlu dukungan dari semua aparat penegak hukum terkait optimalisasi fungsi tata kelola benda sitaan dan barang rampasan negara di Rumah Benda Sitaan Negara guna meminimalisir potensi terjadinya kerugian negara akibat pemeliharaan yang memakan waktu lama serta tetap menjamin tercapainya layanan basan dan baran yang berkepastian hukum. (Reddok, Humas-Kalteng, Mar’ 2020).
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.