Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 03 Agustus 2018 10:01, Dibaca 377 kali.
MMCKalteng – Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalan Bun kembali berhasil mengembalikan anak yang bermasalah dengan hukum kepada pihak keluarganya. Hal ini karena pihaknya telah melaksanakan kegiatan pendampingan Disversi Anak atas nama Tofa alias Topa Bin Wanto yang terlibat Kasus Pencurian dengan Pasal 363 KUHP Pidana di Polsek Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, ucap H. Husni Thamrin Kepala Bapas Pangkalan Bun yang didampingi Kasubsi Bimbingan Klien Anak Wayah Iryawan, Kamis (02/08).
Dijelaskannya, bahwa kegiatan disversi (Pengalihan) yang dilakukan sebagai upaya terbaik dan paling efektif dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam hal ini pelaksanaan pendampingan Disversi Anak sebagai upaya menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak oleh keterlibatannya dengan sistem peradilan pidana.
(Baca Juga : Bupati Kotawaringin Barat Siapkan Gedung Operasional Untuk Unit Kerja Keimigrasian Kantor Imigrasi Sampit Di Pangkalan Bun)
Terkait kasus Tofa yang ditangani Bapas Pangkalan Bun, Alhamdulillah petugas kita kembali berhasil melaksanakan pendampingan Disversi Anak di Polsek Arut Selatan. Atas keberhasilan tersebut kita telah mengembalikan anak yang tersangkut masalah hukum tersebut ke pihak keluarganya untuk dilakukan bimbingan serta pembinaan lebih lanjut, sehingga anak tersebut menyadari akan kesalahannya dan tidak akan lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum ucap Husni kepada Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Agust 2018).
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.