Diskusi Tematik Eksploitasi Seksual Terhadap Anak Berbasis Siber

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 19 November 2019 23:17, Dibaca 731 kali.


MMCKalteng,  Palangka Raya – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian  PP dan PA) Republik Indonesia melaksanakan Diskusi  Tematik yang mengangkat tema  “Eksploitasi Seksual Terhadap Anak  Berbasis Siber” di ruang rapat BAPPEDA Jalan Tjilik Riwut No.  98 Palangka Raya,  Selasa (19/11/2019).

(Baca Juga : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah Kunjungi Kejaksaan Negeri Nanga Bulik)

Kegiatan diskusi tematik di fasilitasi oleh Dinas Pengendalian Penduduk,  Keluarga Berencana,  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  Kota Palangka Raya,  yang di ikuti oleh SOPD terkait lingkup Pemko Palangka Raya,   unit  PPA PolrestaPalangka Raya,  LSM solidaritas perempuan,  PKK Kota Palangka Raya, satgas PPA  Provinsi,  organisasi kepemudaan mahasiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat,  forum anak Kota Palangka Raya dan jurnalis. 

Narasumber adalah staf ahli bidang pembangunan dan keluarga Kementerian PP dan PA, Sri Danti Anwar

Sri Danti mengatakan diskusi tematik hari ini  fokus lebih. banyak berbagi pengalaman, mendengarkan apa saja yang sudah dilakukan stakeholders yang ada di Kota Palangka Raya terkait tema membahas Eksploitasi Anak Berbasis Siber,  kami mengharapkan melalui diskusi tematik ini  dapat memberikan masukan-masukan untuk pemerintah pusat,  Kemen PPA dan untuk kabupaten dan kota. 

Lebih lanjut Sri Danti katakan, sesuai Undang- Undang tentang perlindungan  anak, namanya anak itu usia 0 sd 18 tahun, ekploitasi seksual terhadap anak berbasis siber dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : pertama kurangnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak menggunakan smartphone, kedua pengaruh arus teknologi infomasi berbasis internet. 

Fenomena kasus seringkali eksploitasi seksual terhadap anak diwujudkan dalam beragam bentuk seperti kontak langsung dipeluk,  dicium,  dielus-elus, hubungan seksual, perkosaan dan lain sebagainya. 

Hasil diskusi tematik menyepakati  perlu tindakan pencegahan untuk perlindungan perempuan dan anak melalui sinergi dan kolaborasi yang konsisten dari pusat sampai daerah khusus untuk kabupaten/kota,  kami mengharapkan koordinasi  dari tingkat provinsi bahwa Dinas PPA Provinsi Kalteng bertanggung jawab untuk memastikan Kabupaten dan Kota di Kalteng sejalan dengan kebijakan yang ada dipusat. 

Kebijakan yang dibuat untuk Kota Palangka Raya dibentuk gugus tugas atau mengoptimalkan gugus tugas yang ada, bagaimana pencegahannya, penanganannya,  bagaimana perlindungannya. Misalnya Disdik membuat aturan penggunaan smartphone disekolah. 

Contoh di Kota Bandung (Jabar) ada Perwali untuk membatasi pemakaian gadget namanya “1821”setiap jam 6 sore sampai jam 9 malam warganya puasa gadget terutama anak usia sekolah artinya ada komitmen antara orang tua dan anaknya dan itu harus konsisten diterapkan.  Saran saya ungkap,”Sri Danti bukan tidak mungkin di Kota Palangka Raya bisa dibuat semacam upaya preventif bagaimana orang tua dan anak sama-sama komit puasa gadget.  Intinya peran orang tua sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi anaknya. (MC. Isen Mulang).

 

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook