Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Bersama Kakanwil Resmikan Unit Kerja Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Sampit di Pangkalan Bun

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 07 Oktober 2019 09:29, Dibaca 836 kali.


Palangka Raya (05/10/19) - Hari ini, Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II TPI Sampit di Pangkalan Bun, diresmikan. Peresmian ditandai dengan pemotongan pantan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (Cucu Koswala) didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Ilham Djaya).

Hadir pada acara Peresmian Unit Kerja Keimigrasian (UKK) tersebut Bupati Bupati Kotawaringin Barat (Nurhidayah), Ketua DPRD Kotawaringin Barat (M. Rusdi Gozali), Pimpinan Forkopimda Kotawaringin Barat (Dandim, Kapolres, Danlanud, Kajari, Ketua PN, Ketua PA), Sekda Kotawaringin Barat (Suyanto), Asisten dan Perangkat Daerah Kotawaringin Barat, Pejabat Sipil dan Militer Kotawaringin Barat, Kepala Divisi Imigrasi Kalteng (Ignatius Purwanto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Cahyani Suryandari), Kakanim Kelas I Non TPI Palangka Raya (Dadan Gunawan),  Kakanim Kelas II Sampit (Agung Prianto),  Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun (Kusnan), Kabapas Kelas II Pangkalan Bun (Husni Thamrin), serta pejabat struktural dilingkungan Pemkab Kotawaringin Barat.

(Baca Juga : Perkuat TUSI Tenaga Perancang, Kantor Wilayah Laksanakan Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah)

Bupati (Nurhidayah) mengawali sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada Imigrasi Kelas II TPI Sampit yang telah mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Waringin Barat menghadirkan layanan imigrasi di wilayahnya sehingga pelayanan keimigrasian kepada seluruh elemen masyarakat Kobar bisa lebih efektif dan efisien. Dia berharap, kantor ini mempercepat layanan paspor serta dokumen kemigrasian lainnya bagi masyarakat Kobar.

Kakanwil Kalteng (Ilham Djaya) mengatakan bahwa Pembentukan Unit Kerja Kantor Imgrasi di Kabupaten Kotawaringin Barat yang tepatnya berada di Pangkalan Bun ini, merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk melaksanakan fungsi keimigrasian khususnya dalam hal memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan wilayah di sekitarnya (Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Sebagian Kabupaten Seruyan).

Keberadaan Unit Kerja Kantor Imigrasi di Kabupaten Kotawaringin Barat tentunya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen perjalanan atau paspor untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, khusunya pelayanan bagi calon jamaah haji dan umroh yang berasal dari Kabupaten Kotawaringin Barat dan sekitarnya.

Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan dapat meningkatkan citra baik bagi Organisasi serta penguatan pelaksanaan fungsi keimigrasian yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dan juga sebagai cikal bakal berdirinya Kantor Imigrasi Kelas III di Pangkalan Bun.

Diakhir sambutannya, Kakanwil (Ilham Djaya) juga tidak lupa mengucapkan Selamat ulang tahun kepada Kabupaten Kotawaringin Barat yang ke-60 yang jatuh pada 3 Oktober lalu dengan menyebut semboyan khas dari Kotawaringin Barat. “MARUNTING BATU AJI” (Menuju Kejayaan). (Red-dok, Humas Kalteng, Okt ’19).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook