Plt. Kakanwil Kalteng Berharap Rapat TIMPORA Dapat Menjadi Landasan Pemikiran Dalam Menyelesaikan Tugas Pengawasan Terhadap Orang Asing

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 03 September 2019 19:31, Dibaca 786 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - (03/09/2019) Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Plt. Kepala Kantor Wilayah (Bambang Iriana Djajaatmadja) membuka kegiatan rapat tim pengawasan orang asing (TIMPORA). Kegiatan rapat TIMPORA Provinsi KALIMANTAN TENGAH mengangkat tema "Penguatan Peran Tim Pengawasan Orang Asing Prov. Kalimantan Tengah".

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Badan Intelejen Negara Daerah Provinsi Kalteng, Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng, Kepala BNN Provinsi Kalteng, Kepala Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng, Direktur Intelijen Keamanan POLDA Provinsi Kalteng, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Kalteng, Dan Tim Bais Provinsi Kalteng, Komandan DEN TNI AU Tjilik Riwut Palangka Raya,  Komandan Pangkalan Udara Iskandar Pangkalan Bun, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transportasi Kalteng, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Kalteng, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Imigrasi Palangka Raya dan Kepala Imigrasi Sampit.

(Baca Juga : Pimpin Rapat, Kantor Imigrasi Palangka Raya Pelopori Kembali Dibentuknya Timpora Kabupaten Pulang Pisau )


Dalam sambutannya Plt. Kakanwil mengharapkan agar rapat TIMPORA ini dijadikan suatu pemacu dalam pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian sehingga keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia dapat benar-benar memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat. Selain itu, Rapat Timpora juga menjadi wadah bagi setiap instansi terkait untuk dapat berkoordinasi, bertukar informasi dan menyampaikan setiap permasalahan dan kendala yang dihadapi masing-masing instansi dalam hal pengawasan orang asing dengan cepat dan dapat diantisipasi untuk mencari solusi pemecahan masalah.

Dalam materi yang disampaikan oleh narasumber Badan Intelejen Negara Kalimantan Tengah, dengan Wilayah yang luas (153.564 km2 / 8,04 persen dari luas Indonesia), terdapat berbagai kendala pengawasan orang asing di Provinsi Kalimantan Tengah ini, seperti hanya ada 2 Kanim (Kanim Kelas I Palangka Raya dan Kanim Kelas II Sampit) dengan personel yang terbatas, Mayoritas TKA bekerja pada sektor industri ekstraktif yang lokasinya terpencil sehingga membutuhkan anggaran yang besar dan waktu yang lama untuk dijangkau, Belum adanya sistem pendataan OA yang terintegrasi secara online antara Kanim dengan Pemda sehingga kedua pihak sulit koordinasi dan sering memiliki data yang berbeda, dan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, H. Asan Sampit, dan Iskandar Pangkalan Bun belum memiliki fasilitas keimigrasian karena belum berstatus bandara internasional.


“Sebagaimana  kita maklumi, keberadaan orang atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah ini perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi  dalam hal pengawasan kegiatan orang asing sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.” Ucapnya

Dilihat dari posisi yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang maka sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab, misalnya perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan manusia, lalu lintas barang terlarang (narkoba, psikotropika) serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah. Di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. namun  dampak negatifnya juga harus diwaspadai.

Untuk itu, kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Propinsi Kalimantan Tengah ini sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Propinsi Kalimantan Tengah merupakan hal penting, sehingga  kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing dapat dilakukan.

Dengan diselenggarakannya rapat ini yang merupakan kali kedua Rapat Koordinasi TIMPORA yang telah kita laksanakan pada tanggal 18 Juni 2019 yang lalu diharapkan dapat memberikan penguatan pengawasan orang asing secara terkoordinasi yang nantinya akan menghasilkan manfaat optimal untuk bangsa khususnya Kalimantan tengah.

“Saya berharap TIMPORA Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah ini dapat menjadi wadah komunikasi pertukaran data dan informasi antar aparat pemerintah sebagai upaya bersama dalam rangka pengawasan orang asing di Provinsi Kalimantan Tengah.” tandasnya.

Dari hasil rapat, ada beberapa saran dan tindakan yang didapat seperti TIMPORA mendukung rencana penempatan pos pengawasan orang asing, serta Loket Imigrasi di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, H. Asan Sampit, dan Iskandar Pangkalan Bun, maupun hal-hal yang berkaitan dengan keamanan wilayah bandara pada umumnya. TIMPORA meningkatkan pengawasan terhadap penyedia jasa wisata di Kalteng dan Sinergitas antar unsur dalam TIMPORA dalam pengawasan orang asing.

Pada rapat tersebut, perwakilan masing-masing instansi juga diberikan kesempatan menyampaikan permasalah yang dihadapi di masing-masing instansi terkait pengawasan orang asing. Permasalahan tersebut dikumpulkan dan dilakukan pembahasan dalam rangka mencari solusi yang tepat sehingga nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan kepada pimpinan di pusat untuk menjadi kajian dalam pembuatan kebijakan kedepannya. (Red-dok, Humas Kalteng, Sep ’19).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook