Kakanwil Pimpin Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kalteng

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 18 Juni 2019 15:37, Dibaca 310 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - (18/06/19) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat povinsi tahun 2019, di Aula Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah. Adapun peserta Rakor sebanyak 30 orang yang terdiri dari Instansi dan Lembaga Pemerintah terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Juliasman Purba) mengatakan “Penanganan masalah orang asing bukan hanya menjadi tugas imigrasi saja, akan tetapi masalah ini sudah menjadi tugas kita bersama” tegas Juliasman.

(Baca Juga : Kanim Palangka Raya Menyelenggarakan Kegiatan Penyebaran Informasi Melalui Car Free Day dan Live Talk Show)


Dalam kesempatan ini Juliasman berharap TIMPORA tingkat Provinsi Kalimantan Tengah ini dapat menjadi wadah komunikasi antar aparat pemerintah untuk melakukan pertukaran informasi antar instansi sebagai upaya bersama dalam rangka pengawasan orang asing di Provinsi Kalimantan Tengah.

Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di wilayah, perlu membentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan dan keberadaan orang asing, untuk menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing, dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian yaitu selective policy bahwa visa hanya diberikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.


Ketua Panitia Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Tri Sasongko T. Saskarna Djaja) mengatakan, Rapat Pengawasan Orang Asing ini memberikan pemahaman bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia merupakan salah satu hal yang melatarbelakangi diselenggarakannya Rakor ini.

“sinergitas antar instansi pemerintah yang ada dalam anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) dalam rangka pengawasan orang asing dan menjamin atau memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan tinggal di wilayah NKRI”, tutupnya. (Red Dok, Humas Kalteng, Jun ’19).

 

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook