Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 20 April 2019 14:48, Dibaca 821 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya – Dalam rangka melaksanakan perintah undang-undang Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 12 Ayat 2 (Pembinaan Narapidana Wanita di Lapas dilaksanakan di Lapas Wanita) serta melaksanakan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Nomor : W17.PK.01.04.01-2773 Tahun 2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang Pemindahan Narapidana, Anak Didik dan Tahanan pada hari ini Jum’at (19/04) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun telah memindahkan 10 orang WBP Perempuannya ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Palangka Raya.
Menurut Kusnan (Kepala Lapas Kelas II B Pangkalan Bun) mengatakan bahwa perpindahan yang dilakukan kepada 10 WBP perempuan dalam rangka memberikan pembinaan dan memberikan rasa nyaman sehingga mereka lebih dapatr bergaul dan berinteraksi kesesama mereka tanpa ada bercampur dengan tahanan/napi laki-laki.
(Baca Juga : Bintorwasdal Kakanwil Kemenkumham Kalteng ke Lapas Sampit)
Dikatakannya bahwa proses perpindahan ini dipimpin langsung oleh Kasi Administrasi Kamtib (Tigor Hutabalian) didampingi Kasubag TU (Martukah), Kasubsi Registrasi dan Bimkemas (Hakim Nababan), serta Petugas Pemasyarakatan Lapas Pangkalan Bun.
Pada proses keberangkatan dimulai pukul 13.00 WIB dengan menggunakan 3 buah mobil minibus dan tiba di Lapas Perempuan pukul 22,30 WIB dan diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Palangka Raya (Dyah Wandansari) didampingi Kasi Kamtib (Sabini). Selain 10 WBP Perempuan yang diserahkan kita juga telah menyerahkan seluruh berkas administrasi mereka tanpa ada kekurangan satu pun, uangkap Kusnan. Create : Subbid Pembinaan, TI dan Kerjasama.
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.